Kogartap II/Bandung : Kendaraan Dinas Tidak Dapat Digunakan Untuk Mudik Lebaran

Kogartap II/Bandung : Kendaraan Dinas Tidak Dapat Digunakan Untuk Mudik Lebaran Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul Kogartap II/Bandung : Kendaraan Dinas Tidak Dapat Digunakan Untuk Mudik Lebaran, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : Kogartap II/Bandung : Kendaraan Dinas Tidak Dapat Digunakan Untuk Mudik Lebaran
link : Kogartap II/Bandung : Kendaraan Dinas Tidak Dapat Digunakan Untuk Mudik Lebaran

Baca juga


Kogartap II/Bandung : Kendaraan Dinas Tidak Dapat Digunakan Untuk Mudik Lebaran

Klik Disini : www.sjonews.com

BANDUNG - Surat Edaran Menteri Pedayagunaan Aparatur Sipil dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur tentang boleh tidaknya kendaraan dinas digunakan mudik. Beberapa instansi pemerintahan dengan tegas melarang penggunaan randis untuk mudik lebaran.

Begitupun dengan Institusi militer, Komando Garnisun Tetap II/Bandung sebagai kepanjangan tangan Panglima TNI di Jawa Barat menegaskan kepada personil Kogartap II/Bandung untuk tidak menggunakan kendaraan plat merah untuk pulang kampung.

"Soal penggunaan kendaraan. Sudah berlaku bahwa kendaraan dinas itu tidak dapat digunakan untuk kepentingan pribadi. Diantaranya, ialah mudik lebaran malahan sekarang dipertegas oleh surat edaran Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi bahwa kendaraan dinas untuk ASN dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi diantaranya ialah mudik lebaran" Tegas Kasgartap II/Bandung Marsma TNI Taspin Hasan S.AP, M.Si kepada SJONews.com, Rabu (14/6) sore di Makogartap II/Bandung, Jalan Nias.

Pihaknya juga sudah mengimbau kepada personil di lingkungannya agar mentaati aturan sesuai edaran tersebut.

"Kendaraan dinas untuk kepentingan dinas bukan untuk kepentingan pribadi itu saja" Kata Jenderal Bintang Satu itu.

Meski berbeda, pada tahun sebelumnya, Institusi maupun Instansi sipil membolehkan kendaraan pengangkut massal untuk digunakan mudik. Namun, dengan edaran kali ini, pegawai pemerintah tentunya lebih memilih menggunakan kendaraan umum ketimbang terkena sanksi dari pimpinan.(Pet)




Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

Kogartap II/Bandung : Kendaraan Dinas Tidak Dapat Digunakan Untuk Mudik Lebaran

itulah tadi berita Kogartap II/Bandung : Kendaraan Dinas Tidak Dapat Digunakan Untuk Mudik Lebaran , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

anda baru saja membaca Kogartap II/Bandung : Kendaraan Dinas Tidak Dapat Digunakan Untuk Mudik Lebaran ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2017/06/kogartap-iibandung-kendaraan-dinas.html