Jadi Bandar Judi Dadu Kopyok, Warga Kacangan Todanan Ditangkap

Jadi Bandar Judi Dadu Kopyok, Warga Kacangan Todanan Ditangkap Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul Jadi Bandar Judi Dadu Kopyok, Warga Kacangan Todanan Ditangkap, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : Jadi Bandar Judi Dadu Kopyok, Warga Kacangan Todanan Ditangkap
link : Jadi Bandar Judi Dadu Kopyok, Warga Kacangan Todanan Ditangkap

Baca juga


    Jadi Bandar Judi Dadu Kopyok, Warga Kacangan Todanan Ditangkap

    Pelaku judi dadu kopyok yang ditangkap Polsek Todanan di Pelemsengir.

    BLORA. Ketahuan jadi bandar judi dadu kopyok, seorang warga Desa Kacangan Kecamatan Todanan ditangkap petugas Polsek Todanan pada hari Senin (19/6) kemarin. Penangkapan berawal ketika petugas unit Reskrim Polsek Todanan menggrebek arena perjudian jenis dadu kopyok yang berada di salah satu rumah Desa Pelemsengir, Kecamatan Todanan.

    Dalam penggrebekan tersebut, petugas mengamankan seorang bandar penjudi kopyok. Namun sayang, beberapa penjudi lainnya kabur melarikan diri ketika melihat petugas datang ke lokasi.

    Seorang pelaku yang berhasil ditangkap adalah Margono (55) alamat warga Desa Kacangan RT. 01 /RW. 01 Kec. Todanan. Pelaku Margono mengaku jika dirinya membuka usaha perjudian dadu kopyok awalnya hanya untuk iseng-isengan sebagai permainan hiburan. Akan tetapi setelah melihat keuntungan yang menjanjikan kemenangan akhirnya dirinya membuka pertaruhan dengan menggunakan uang tunai.

    "Awalnya hanya untuk sekedar permaian hiburan pak, lama-lama saya tergiyur dengan keuntungan membuka usaha perjudian kopyok." ujar pelaku Margono.

    Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti, berupa alat pengopyok dadu dari batok atau tempurung kelapa, tiga buah dadu, papan dadu bertuliskan angka 1 sampai 6, uang tunai sebesar Rp 613.000,-. Satu buah Hp Nokia, dan tas warna biru tempat menyimpan uang.

    "Akibat perbuatanya tersebut tersangka yang saat ini masih diperiksa secara intensif oleh penyidik Reskrim Polsek Todanan Polres Blora. Ia bakal dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun." ujar Kapolsek Todanan AKP Sutrisno, S.H.

    Kapolsek menambahkan, kasus perjudian tersebut kini masih dalam pengembangan. "Masih dalam pengembangan anggota kami," tutupnya singkat. (res-infoblora)


    Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

    Jadi Bandar Judi Dadu Kopyok, Warga Kacangan Todanan Ditangkap

    itulah tadi berita Jadi Bandar Judi Dadu Kopyok, Warga Kacangan Todanan Ditangkap , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

    anda baru saja membaca Jadi Bandar Judi Dadu Kopyok, Warga Kacangan Todanan Ditangkap ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2017/06/jadi-bandar-judi-dadu-kopyok-warga.html

    Related Posts :