Imigrasi Ambon Tahan Warga Asal Jepang

Imigrasi Ambon Tahan Warga Asal Jepang Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul Imigrasi Ambon Tahan Warga Asal Jepang, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : Imigrasi Ambon Tahan Warga Asal Jepang
link : Imigrasi Ambon Tahan Warga Asal Jepang

Baca juga


    Imigrasi Ambon Tahan Warga Asal Jepang

    BERITA MALUKU. Kantor Imigrasi Kelas I Ambon menahan seorang warga negara asing (WNA) asal Jepang karena ijin tinggal sudah habis masa berlaku (overstay).

    WNA yang namanya Akira Morishita berumur 67 tahun sudah ditahan sejak kemarin, hari Rabu (7/6), kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Ambon, Mas Budi Priyatno di Ambon, Kamis (8/6/2017).

    ia mengatakan Imigrasi akan melakukan pengecekan terus terhadap yang bersangkutan sebab paspor Akira sudah disita oleh Kantor Imigrasi Kantor Imigrasi Malang, Jawa Timur.

    "Jadi yang bersangkutan sudah ditahan Kantor Imigrasi Malang, namun karena mempertimbangkan kemanusiaan dan juga demi keluarga di Ambon maka Imigrasi Malang ingin membantu yang bersangkutan untuk kembali ke Ambon tempat bekerja dalam hal ini di Dinas Kelautan dan Perikanan Maluku guna meminta rekomendasi dengan alasan bahwa orang ini sangat diperlukan, sehingga kalaupun yang bersangkutan di pulangkan ke negara asal dia tidak masuk dalam daftar cekal," ujarnya.

    Selama dua tahun berada di Ambon, lanjutnya, rekanannya tidak mengeluarkan rekomendasi bagi yang bersangkutan.

    Dia menjelaskan, anehnya lagi ada orang dari Dinas Perikanan mendatangi Kantor Imigrasi Ambon untuk menanyakan pemeriksaan lanjutan sebab yang bersangkutan sudah harus melapor kembali ke Kantor Imigrasi Malang pada tanggal 3 Maret 2017 karena paspornya masih ditahan di Malang.

    "Jadi ketika Kantor Imigrasi Ambon menerima laporan dari Dinas Perikanan yang menanyakan rekomendasi seperti apa yang dimintakan Imigrasi Malang yang akan diberikan kepada WNA tersebut langsung bergerak," katanya.

    Setelah ditahan dan melakukan pemeriksaan, ternyata Akira Morishita ini tinggal bersama istrinya Nurlela di Kota Ambon dengan alamat Jalan Kesatrian Rt002/Rw002 Dusun Amantelu, Kelematan Sirimau, ujarnya.

    Mas Budi mengatakan, tindakan Imigrasi Ambon selanjutnya sesuai dengan undang-undang keimigrasian maka dilakukan deportase (pemulangan).

    "Jadi yang bersangkutan sekarang ini kita tahan di ruang tahanan Kantor Imigrasi Ambon untuk di proses lebih lanjut," ujarnya.


    Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

    Imigrasi Ambon Tahan Warga Asal Jepang

    itulah tadi berita Imigrasi Ambon Tahan Warga Asal Jepang , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

    anda baru saja membaca Imigrasi Ambon Tahan Warga Asal Jepang ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2017/06/imigrasi-ambon-tahan-warga-asal-jepang.html

    Related Posts :