Caaiiirrr, PP Pembayaran THR dan Gaji 13 PNS Sudah Diteken Presiden Jokowi, Pencairan Mulai 13 Juni

Caaiiirrr, PP Pembayaran THR dan Gaji 13 PNS Sudah Diteken Presiden Jokowi, Pencairan Mulai 13 Juni Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul Caaiiirrr, PP Pembayaran THR dan Gaji 13 PNS Sudah Diteken Presiden Jokowi, Pencairan Mulai 13 Juni, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : Caaiiirrr, PP Pembayaran THR dan Gaji 13 PNS Sudah Diteken Presiden Jokowi, Pencairan Mulai 13 Juni
link : Caaiiirrr, PP Pembayaran THR dan Gaji 13 PNS Sudah Diteken Presiden Jokowi, Pencairan Mulai 13 Juni

Baca juga


    Caaiiirrr, PP Pembayaran THR dan Gaji 13 PNS Sudah Diteken Presiden Jokowi, Pencairan Mulai 13 Juni

    BERITAPNS.Com--Alhamdulillah berita gembira buat rekan-rekan PNS semuanya, karena PP THR dan Gaji ke 13 untuk PNS, Polri dan TNI sudah ditanda-tangani oleh Presiden, tinggal pencairan mulai 13 Juni 2017 untuk THR.
    PNS segera terima THR karena PP sudah diteken Presiden Jokowi

    Peraturan Pemerintah (PP)‎ tentang THR dan gaji ke-13 untuk PNS sudah diteken Presiden Joko Widodo. Dengan demikian pembayarannya sudah bisa dilakukan mulai 13 Juni.
    Menurut‎ ‎Kabid Penyusunan Kebijakan Gaji SDM Aparatur‎ Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Diah Faraz, pembayaran gaji ke-14 alias THR dan gaji ke-13 dilakukan secara terpisah. Hal ini disesuaikan dengan peruntukannya.
    "Kalau THR dibayarkan dua pekan sebelum lebaran. Sedangkan gaji 13 awal Juli untuk persiapan anak masuk sekolah," kata Diah yang dihubungi, Jumat (6/6).
    ‎Sesuai surat dari Dirjen Perbendaharaan Negara, gaji ke-13 dibayarkan Juli. Sedangkan THR PNS pembayarannya 13 Juni.
    Disebutkan juga, dalam rangka persiapan dan menjaga kelancaran pelaksanaan pembayaran gaji 13 dan THR, serta mengingat libur hari raya Idul Fitri yang jatuh pada 25-26 Juni dan cuti bersama 27-30 Juni, KPPN diminta menyelesaikan SP2D gaji induk Bulan Juli sebelum 12 Juni, dengan diberi tanggal 3 Juli.
    Dirjen Perbendaharaan ‎Negara dalam suratnya juga menyebutkan, mulai 13 Juni KPPN diminta fokus menyelesaikan pembayaran THR dan pensiun ke-13. Dan mulai 3 Juli untuk pembayaran gaji ke-13.
    Demikian informasi terkait Peraturan Pemerintah (PP) pembayaran THR dan gaji ke 13 yang sudah diteken Presiden, tinggal menunggu pencairan mulai 13 Juni 2017.


    Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

    Caaiiirrr, PP Pembayaran THR dan Gaji 13 PNS Sudah Diteken Presiden Jokowi, Pencairan Mulai 13 Juni

    itulah tadi berita Caaiiirrr, PP Pembayaran THR dan Gaji 13 PNS Sudah Diteken Presiden Jokowi, Pencairan Mulai 13 Juni , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

    anda baru saja membaca Caaiiirrr, PP Pembayaran THR dan Gaji 13 PNS Sudah Diteken Presiden Jokowi, Pencairan Mulai 13 Juni ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2017/06/caaiiirrr-pp-pembayaran-thr-dan-gaji-13.html

    Related Posts :