Judul : Usai Divonis 2 Tahun Penjara, Ahok Dijebloskan ke Rutan Cipinang
link : Usai Divonis 2 Tahun Penjara, Ahok Dijebloskan ke Rutan Cipinang
Usai Divonis 2 Tahun Penjara, Ahok Dijebloskan ke Rutan Cipinang
Foto: cnnindonesia |
Dikabarkan Ahok langsung dibawa ke Rutan Cipinang untuk menjalani hukuman tersebut.
"Menurut informasi seperti itu. Tapi saya belum sampai di kantor ini," kata Kepala Rutan Cipinang Asep Sutandar saat dihubungi wartawan, Selasa (9/5).
Pengacara Ahok, I Wayan Sudirta mengklaim belum tahu apakah kliennya sudah dibawa atau belum.
"Kami belum tahu karena komunikasi belum," kata Wayan usai mengikuti sidang di gedung Kementan, Selasa (9/5).
Yang jelas, dia mengatakan, tidak terima putusan hakim. Pihaknya akan segera mengajukan banding.
"Prosedur akan kami ikuti," tegasnya.
Seperti diketahui, Ahok divonis bersalah melakukan penodaan agama sebagaimana diatur pasal 156 a KUHP.
Ahok dihukum penjara dua tahun. Hakim memerintahkan, Ahok dijebloskan ke tahanan. Ahok menyatakan banding. Penuntut umum menyatakan pikir-pikir. (red/jpnn)
Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :
Usai Divonis 2 Tahun Penjara, Ahok Dijebloskan ke Rutan Cipinang
itulah tadi berita Usai Divonis 2 Tahun Penjara, Ahok Dijebloskan ke Rutan Cipinang , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.
anda baru saja membaca Usai Divonis 2 Tahun Penjara, Ahok Dijebloskan ke Rutan Cipinang ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2017/05/usai-divonis-2-tahun-penjara-ahok.html