Terdakwa Akui Paket Yang Dijemput pada Perusahaan Jasa Penitipan Barang Berisi Sabu

Terdakwa Akui Paket Yang Dijemput pada Perusahaan Jasa Penitipan Barang Berisi Sabu Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul Terdakwa Akui Paket Yang Dijemput pada Perusahaan Jasa Penitipan Barang Berisi Sabu, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : Terdakwa Akui Paket Yang Dijemput pada Perusahaan Jasa Penitipan Barang Berisi Sabu
link : Terdakwa Akui Paket Yang Dijemput pada Perusahaan Jasa Penitipan Barang Berisi Sabu

Baca juga


    Terdakwa Akui Paket Yang Dijemput pada Perusahaan Jasa Penitipan Barang Berisi Sabu

    BERITA MALUKU. Terdakwa kasus narkoba, Daniel Nusy alias Tedy, mengakui sebuah paket yang dijemput pada salah satu perusahaan jasa penitipan barang di Kota Ambon berisikan bubuk sabu.

    "Ketika ditangkap, terdakwa langsung mengaku barang yang diambilnya adalah paket berisi sabu sehingga langsung membawanya ke kantor Resnarkoba Polda Maluku untuk diperiksa," kata anggota Ditresnarkoba Polda Maluku Revano Latupeirisa, di Ambon, Selasa (2/5/2017).

    Penjelasan Renno sebagai saksi disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majeis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Mathius didampingi Esau Yarisetuow dan Philip Panggalila selaku hakim anggota.

    Revano bersama sejumlah rekannya yang meringkus terdakwa saat menjemput barang di salah satu perusahaan jasa penitipan barang yang berada di kawasan Jl. Kakiyali, kawasan Tanah Tinggi, kota Ambon.

    Menurut dia, pada pekan kedua Desember 2016, mereka mendapatkan informasi dari seorang informan bahwa ada satu bungkusan paket barang mencurigakan yang diduga berisikan bubuk sabu.

    Informasi ini didapat sekitar pukul 10.00 WIT dan satu jam kemudian dilakukan pemantauan di depan perusahaan jasa penitipan barang tersebut dan sekitar pukul 12.00 WIT, terdakwa muncul dengan sebuah mobil sedan warna putih, selanjutnya masuk mengambil barang.

    "Saat paket sudah berada ditangannya, kami langsung melakukan penangkapan dan terdakwa mengakui yang dijemput adalah sabu-sabu, kemudian dari tangannya disita sebuah telepon genggam dan uang Rp2,8 juta," tandas Revano.

    Terdakwa dibawa ke kantor Ditresnakoba untuk diperiksa dan dilanjutkan dengan penggeledahan di rumahnya sehingga ditemukan sebuah alat penghisap sabu. Polisi juga menyita sebuah buku tabungan dan kartu ATM.

    Perbuatan terdakwa yang membawa, menyimpan, atau memiliki narkotika jenis sabu seberat 4,79 gram ini dijerat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku, Ester Wattimury melanggar pasal 112 Undang-Undang narkotika nomor 35 tahun 2009.

    Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.


    Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

    Terdakwa Akui Paket Yang Dijemput pada Perusahaan Jasa Penitipan Barang Berisi Sabu

    itulah tadi berita Terdakwa Akui Paket Yang Dijemput pada Perusahaan Jasa Penitipan Barang Berisi Sabu , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

    anda baru saja membaca Terdakwa Akui Paket Yang Dijemput pada Perusahaan Jasa Penitipan Barang Berisi Sabu ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2017/05/terdakwa-akui-paket-yang-dijemput-pada.html

    Related Posts :