PN Kalianda Gelar Sidang Lanjutan 3 Oknum Wartawan Gadungan

PN Kalianda Gelar Sidang Lanjutan 3 Oknum Wartawan Gadungan Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul PN Kalianda Gelar Sidang Lanjutan 3 Oknum Wartawan Gadungan, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : PN Kalianda Gelar Sidang Lanjutan 3 Oknum Wartawan Gadungan
link : PN Kalianda Gelar Sidang Lanjutan 3 Oknum Wartawan Gadungan

Baca juga


    PN Kalianda Gelar Sidang Lanjutan 3 Oknum Wartawan Gadungan

    Kalianda, KaliandaNews – Sidang kasus tiga oknum wartawan gadungan yang memeras Kepala Pengamanan Lapas Narkotika Kelas II A Bandar Lampung kembali digelar di Pengadilan Negeri Kalianda Lampung Selatan, (18/05/17).
    Ilustrasi
    Jaksa Penuntut Umum (JPU) sidang tersebut, Restu Darmawan, kepada KaliandaNews mengatakan sidang hari ini digelar untuk mendengarkan keterangan saksi dan akan dilanjutkan pada Selasa 23 Mei 2017 mendatang untuk melengkapi keterangan saksi lantaran satu saksi tidak dapat hadir.

    "Kita akan melanjutkan sidang pada selasa dengan agenda yang sama, karena saksi albram tidak dapat hadir disebabkan ada urusan dinas, jadi saat ini hanya dapat mendengarkan keterangan saksi leon,"ujarnya.

    Dalam sidang tersebut terdakwa membenarkan keterangan yang diberikan saksi dan mengatakan keterangan saksi sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

    "Agenda berikutnya setelah keterangan dari saksi, akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi yang meringankan terdakwa, karena ada hak dari terdakwa untuk menghadirkan saksi yang meringankannya, jika memang ada, kalau tidak akan langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa,"ungkap Ristu.

    Sekedar mengingatkan, tiga oknum wartawan gadungan itu ditangkap aparat Kepolisian Sektor Jatiagung, Kabupaten Lampung Selatan, lantaran melakukan pemerasan terhadap Kepala Pengamanan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Bandar Lampung Daniel Arief dengan mengatasnamakan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Lampung Supriyadi Alfian.

    Ketiga wartawan gadungan itu dijerat pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (Kur)



    Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

    PN Kalianda Gelar Sidang Lanjutan 3 Oknum Wartawan Gadungan

    itulah tadi berita PN Kalianda Gelar Sidang Lanjutan 3 Oknum Wartawan Gadungan , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

    anda baru saja membaca PN Kalianda Gelar Sidang Lanjutan 3 Oknum Wartawan Gadungan ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2017/05/pn-kalianda-gelar-sidang-lanjutan-3.html

    Related Posts :