Kasus Korupsi Dana Asuransi Anggota DPRD Malra, PH Upaya PK Terkait Limit Waktu

Kasus Korupsi Dana Asuransi Anggota DPRD Malra, PH Upaya PK Terkait Limit Waktu Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul Kasus Korupsi Dana Asuransi Anggota DPRD Malra, PH Upaya PK Terkait Limit Waktu, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : Kasus Korupsi Dana Asuransi Anggota DPRD Malra, PH Upaya PK Terkait Limit Waktu
link : Kasus Korupsi Dana Asuransi Anggota DPRD Malra, PH Upaya PK Terkait Limit Waktu

Baca juga


    Kasus Korupsi Dana Asuransi Anggota DPRD Malra, PH Upaya PK Terkait Limit Waktu

    BERITA MALUKU. Penasihat hukum Hary Sarkol yang menjadi terpidana korupsi dana asuransi anggota DPRD kabupaten Maluku Tenggara, Syukur Kaliki, menyatakan upaya Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung(MA) tidak terikat pada masalah limit waktu.

    "Kami yang jelas akan melakukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) ke MA dan itu tidak dibatasi waktu, katanya, di Ambon, Selasa (30/5/2017).

    Pernyataan Syukur terkait pernyataan Humas PN Ambon bahwa mereka tidak bisa melakukan upaya kasasi ke MA paska keputusan hakim Tipikor pada kantor Pengadilan Tinggi (PT) Ambon yang memvonis Hary Sarkol selama empat tahun penjara.

    Hary Sarkol adalah mantan anggota DPRD Maluku Tenggara yang terlibat kasus korupsi dana asuransi 35 anggota legislatif pada tahun anggaran 2002 senilai Rp1,4 miliar maupun 2003 sebesar Rp4,37 miliar.

    Menurut Syukur, pihaknya memang sudah mendapatkan salinan keputusan hakim Tipikor pada PT Ambon, tetapi terlambat memasukan memori banding ke MA.

    "Makanya akan melakukan upaya hukum luar biasa berupa PK ke MA dengan disertai novum atau bukti-bukti baru yang menunjang," tandasnya.

    Pemkab Maluku Tenggara pada tahun anggaran 2002 mengalokasikan dana Rp1,4 miliar untuk membayar premi asuransi 35 anggota legislatifnya, di mana terdakwa bersama rekan lainnya menerima Rp45 juta.

    Sayangnya dana tersebut tidak dimanfaatkan untuk membayar premi asuransi anggota legislatif karena dipakai untuk kepentingan lain.

    Selanjutnya, pada tahun anggaran 2003 Pemkab Maluku Tengara kembali mengalokasikan dana Rp4,37 miliar dalam APBD untuk kegiatan serupa.

    Hanya saja, anggarannya tetap dipakai untuk keperluan lain, seperti membuat motor laut yang dilakukan terdakwa Hery Sarkol.

    Sehingga dari hasil audit BPK RI Perwakilan Maluku, yang ditemukan hanyalah bukti penerimaan dana asuransi oleh 35 anggota DPRD tetapi premi asuransinya tidak ada sehingga terjadi kerugian keuangan negara senilai Rp5 miliar lebih.


    Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

    Kasus Korupsi Dana Asuransi Anggota DPRD Malra, PH Upaya PK Terkait Limit Waktu

    itulah tadi berita Kasus Korupsi Dana Asuransi Anggota DPRD Malra, PH Upaya PK Terkait Limit Waktu , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

    anda baru saja membaca Kasus Korupsi Dana Asuransi Anggota DPRD Malra, PH Upaya PK Terkait Limit Waktu ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2017/05/kasus-korupsi-dana-asuransi-anggota.html

    Related Posts :