Jaksa Tetapkan Monica Tersangka Korupsi Dana GSC TNS

Jaksa Tetapkan Monica Tersangka Korupsi Dana GSC TNS Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul Jaksa Tetapkan Monica Tersangka Korupsi Dana GSC TNS, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : Jaksa Tetapkan Monica Tersangka Korupsi Dana GSC TNS
link : Jaksa Tetapkan Monica Tersangka Korupsi Dana GSC TNS

Baca juga


Jaksa Tetapkan Monica Tersangka Korupsi Dana GSC TNS

BERITA MALUKU. Dugaan korupsi Dana bantuan "Gerakan Sehat Cerdas (GSC), tahun 2013-2015, Kecamatan TNS, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) sebesar Rp1,8 miliar,  yang sudah lama dilirik Kejaksaan Negeri Malteng, akhirnya dinaikan ke tahap penyidikan.

Hal ini dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah (Malteng), Robinson Sitorus, kepada Media ini di Masohi, Kamis (18/5/2017). 

Robinson mengatakan, pihaknya telah menetapkan Natalia Monica sebagai tersangka penyalahgunaan dana GSC Kecamatan TNS Kabupaten Malteng.

"Hari ini penyidik Kejaksaan Negeri Masohi telah menetapkan tersangka korupsi dana GSC Malteng tahun 2013-2015, sebesar Rp1,8 Miliar, atas Nama Natalia Monica. Yang bersangkutan merupakan bendahara GSC kecamatan TNS, Maluku Tengah," ungkapnya.

Natalia, diduga telah menggunakan semua anggaran Rp1,8 miliar untuk kepentingan pribadi.

"Dana Rp1,8 miliar, digunakan Natalia untuk kepentingan pribadi, baik untuk pernikahannya sebesar Rp400 Juta. Sementara Rp1,4 miliar, yang bersangkutan gunakan untuk pembelian tanah, membuka dua kios dan pembelian tiga unit Mobil. Untuk aset yang dibeli Natalia dari anggaran GSC, kita baru menyita satu unit mobil," papar Sitorus.

Natalia Monica dikenakan pasal 2 Undang Undang Tipikor dengan ancaman 15 Tahun Penjara.

"Tersangka kita kenakan pasal 2 dan 3 Undang-undang Tipikor. Dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara," Tambahnya.

Sebagaimana diketahui, dana GSC ini dicairkan Pemprov Maluku ke kabupaten Maluku Tengah untuk dipergunakan sebagai bantuan makanan sehat dan bergizi bagi balita dan lansia maupun biaya memeriksa kesehatan ibu hamil.

Dana GSC ini juga bermanfaat membantu masalah pendidikan anak-anak, seperti membeli pakaian seragam dan tas sekolah, serta membayar tenaga guru honorer pada 18 desa di Kecamatan TNS.


Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

Jaksa Tetapkan Monica Tersangka Korupsi Dana GSC TNS

itulah tadi berita Jaksa Tetapkan Monica Tersangka Korupsi Dana GSC TNS , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

anda baru saja membaca Jaksa Tetapkan Monica Tersangka Korupsi Dana GSC TNS ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2017/05/jaksa-tetapkan-monica-tersangka-korupsi.html