INI PERSYARATAN PPPK DAPAT TUNJANGAN KINERJA, TUNJANGAN KEMAHALAN DAN GAJI PENSIUN SEPERTI PNS

INI PERSYARATAN PPPK DAPAT TUNJANGAN KINERJA, TUNJANGAN KEMAHALAN DAN GAJI PENSIUN SEPERTI PNS Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul INI PERSYARATAN PPPK DAPAT TUNJANGAN KINERJA, TUNJANGAN KEMAHALAN DAN GAJI PENSIUN SEPERTI PNS, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : INI PERSYARATAN PPPK DAPAT TUNJANGAN KINERJA, TUNJANGAN KEMAHALAN DAN GAJI PENSIUN SEPERTI PNS
link : INI PERSYARATAN PPPK DAPAT TUNJANGAN KINERJA, TUNJANGAN KEMAHALAN DAN GAJI PENSIUN SEPERTI PNS

Baca juga


    INI PERSYARATAN PPPK DAPAT TUNJANGAN KINERJA, TUNJANGAN KEMAHALAN DAN GAJI PENSIUN SEPERTI PNS

    BERITAPNS.COM-- Tak ada lagi perbedaan mendasar Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Non-PNS pun bisa dapat tunjangan pensiun.

    Ada tiga komponen gaji PNS dan PPPK, yaitu gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan. Hal itu diatur dalam PP 11 Tahun 2017 tentang manajemen aparatur sipil negara (ASN).
    Bahkan untuk pensiun, PPPK juga dapat asalkan yang bersangkutan bersedia mau membayar iuran pensiun. Menurut ‎Asdep Pengembangan Kompetensi dan Kinerja SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Otok Kuswandaru, posisi PNS dan PPPK sama dari sisi kesejahteraan. Di aturan awal, PNS memang mendapatkan pensiun, sedangkan PPPK tidak. Namun, dengan aturan baru (PP Manajemen ASN), PPPK bisa mendapatkan pensiun asalkan mereka mau menyicil iurannya.
    "PPPK yang bekerja di suatu instansi, bisa mengajukan untuk iuran pensiunnya yang secara otomatis dipotong bulanan layaknya PNS," terang Otok, Minggu, 7 Mei.
    Untuk jabatan, lanjutnya, PPPK memang tidak bisa menempati jabatan struktural. PPPK hanya bisa ditempatkan di jabatan fungsional. Namun, PPPK tidak dibatasi usia seperti PNS.
    "PNS dibatasi usia baik saat masuk (maksimal 35 tahun) maupun pensiun (58 tahun). Sedangkan PPPK tidak ada pembatasan usia. Pelamar di atas 35 tahun bisa melamar. Saat usianya sudah di atas 58 tahun tapi tenaga/kemampuannya masih dibutuhkan‎, yang bersangkutan bisa terus bekerja," bebernya.
    Berikut ini 8 point penting dalam pp 11 tahun 2017 yang didalamnya membahas tentang PNS dan Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPK):
    Sumber:fajaronline.com

    Demikian informasi yang kami sampaikan semoga bermanfaat untuk rekan -rekan pembaca setia blog informatif ini, terima kasih.



    Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

    INI PERSYARATAN PPPK DAPAT TUNJANGAN KINERJA, TUNJANGAN KEMAHALAN DAN GAJI PENSIUN SEPERTI PNS

    itulah tadi berita INI PERSYARATAN PPPK DAPAT TUNJANGAN KINERJA, TUNJANGAN KEMAHALAN DAN GAJI PENSIUN SEPERTI PNS , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

    anda baru saja membaca INI PERSYARATAN PPPK DAPAT TUNJANGAN KINERJA, TUNJANGAN KEMAHALAN DAN GAJI PENSIUN SEPERTI PNS ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2017/05/ini-persyaratan-pppk-dapat-tunjangan.html

    Related Posts :