"Dua Tahun Penjara Untuk Ahok". Kemendagri Lakukan Langkah-langkah Mengenai Status Ahok

"Dua Tahun Penjara Untuk Ahok". Kemendagri Lakukan Langkah-langkah Mengenai Status Ahok Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul "Dua Tahun Penjara Untuk Ahok". Kemendagri Lakukan Langkah-langkah Mengenai Status Ahok, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : "Dua Tahun Penjara Untuk Ahok". Kemendagri Lakukan Langkah-langkah Mengenai Status Ahok
link : "Dua Tahun Penjara Untuk Ahok". Kemendagri Lakukan Langkah-langkah Mengenai Status Ahok

Baca juga


    "Dua Tahun Penjara Untuk Ahok". Kemendagri Lakukan Langkah-langkah Mengenai Status Ahok

    PERAWANGPOS -- Akhirnya Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan Ahok terbukti bersalah dan menjatuhkan vonis hukuman penjara 2 tahun kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok ) atas kesalahannya menista Alquran saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

    Atas putusan hukuman penjara 2 tahun terhadap Ahok tersebut, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat ini tengah menyusun pernyataan dan sikap resmi yang akan diambil. "Kami sedang menyusun pernyataan resmi terkait putusan pengadilan tersebut," kata Tjahjo ketika dikonfirmasi, Selasa (9/5/2017).

    Meski Ahok tengah berencana mengajukan banding, pihak Kemendagri tetap melakukan pengkajian sejumlah peraturan dan undang-undang terkait status nya sebagai Gubernur DKI.

    "Nanti satu jam lagi akan diumumkan," kata Tjahjo.

    Ahok dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataan soal Surat Al Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
    "Menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penodaan agama," kata hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto membacakan amar putusan dalam sidang Ahok di auditorium Kementan, Jl RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).

    Sumber: Detik



    Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

    "Dua Tahun Penjara Untuk Ahok". Kemendagri Lakukan Langkah-langkah Mengenai Status Ahok

    itulah tadi berita "Dua Tahun Penjara Untuk Ahok". Kemendagri Lakukan Langkah-langkah Mengenai Status Ahok , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

    anda baru saja membaca "Dua Tahun Penjara Untuk Ahok". Kemendagri Lakukan Langkah-langkah Mengenai Status Ahok ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2017/05/dua-tahun-penjara-untuk-ahok-kemendagri.html

    Related Posts :