Judul : Bawa Narkoba 0,44 Gram, Wahyu Divonis 4 Tahun Penjara
link : Bawa Narkoba 0,44 Gram, Wahyu Divonis 4 Tahun Penjara
Bawa Narkoba 0,44 Gram, Wahyu Divonis 4 Tahun Penjara
GRESIK, (metropantura.com) - Terdakwa Wahyu Agustinus (21) warga Kelurahan Simomulyo Baru Kecamatan Suko Manunggal Surabaya divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim I Ketut Tirta di Pengadilan Negeri Gresik.Terdakwa terbukti melanggar pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Terdakwa terbukti menguasai Narkotika golongan 1 seberat 0,44 gram. Menimbang dan memutus terdakwa dengan hukuman penjara selama 4 tahun denda 1 Miliar Subsidair 6 bulan," kata Hakim I Ketut saat membacakan putusan.
Seperti diketahui, terdakwa tertangkap usai melakukan transaksi dengan salah seorang temannya. Padahal saat itu, terdakwa merasa tidak membeli barang haram itu. Sehingga, terdakwa mengakui hal tersebut sebagai barang titipan. Bukan barang jualan.
Sebelum penangkapan, terdakwa melakukan perjanjian dengan salah satu sahabat di kotrakannya yang bertempat di Desa Kepatihan Kecamatan Menganti Gresik pada tanggal 11 Februari 2017 . Usai pertemuan, terdakwa kemudian didatangi beberapa orang. Terdakwa kemudian diberikan satu kantong plastic yang diduga berisi sabu. Polisi tiba-tiba datang dan tak sempat melarikan diri, namun terdakwa berhasil diringkus.
Redaktur : Mochamad S
Reporter : Yudi Handoyo
Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :
Bawa Narkoba 0,44 Gram, Wahyu Divonis 4 Tahun Penjara
itulah tadi berita Bawa Narkoba 0,44 Gram, Wahyu Divonis 4 Tahun Penjara , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.
anda baru saja membaca Bawa Narkoba 0,44 Gram, Wahyu Divonis 4 Tahun Penjara ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2017/05/bawa-narkoba-044-gram-wahyu-divonis-4.html