BARU!! INI DIA SYARAT PENGAJUAN SK BUPATI BAGI GURU HONORER

BARU!! INI DIA SYARAT PENGAJUAN SK BUPATI BAGI GURU HONORER Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul BARU!! INI DIA SYARAT PENGAJUAN SK BUPATI BAGI GURU HONORER, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : BARU!! INI DIA SYARAT PENGAJUAN SK BUPATI BAGI GURU HONORER
link : BARU!! INI DIA SYARAT PENGAJUAN SK BUPATI BAGI GURU HONORER

Baca juga


BARU!! INI DIA SYARAT PENGAJUAN SK BUPATI BAGI GURU HONORER

BERITAPNS.COM-- Sudah punya SK Bupati ? Bagi rekan-rekan Guru honorer SK bupati ini sangat penting untuk mendapatkan gaji dari Pemda.
Contoh SK Bupati bagi Guru Honorer

Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari Bupati/Walikota bagi guru honorer sangat penting karena merupakan sebagai salah satu syarat mendapatkan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Selain itu jika telah mendapat SK Bupati/Walikota, maka gajinya bisa dari APBD bukan hanya dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Dasar dari pemberian SK Bupati/Walikota bagi guru honorer adalah PERMENDIKBUD Nomor 8 Tahun 2017 tentang Juknis BOS tahun 2017. Disebutkan bahwa guru honor pada sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib mendapatkan penugasan dari pemerintah daerah dan disetujui oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Salah satu daerah yang melakukan pendataan untuk pengusulan SK bagi guru honorer adalah Pemerintah Kabupaten Tabalong. Pendataan guru honorer dilakukan untuk memenuhi SPM Sekolah. 

Berikut persyaratan bagi guru honorer untuk mendapatkan SK Bupati:

1. Guru Honor yang diusulkan adalah guru honor yang telah mempunyai masa kerja 2 (dua) tahun sejak tanggal diangkat menjadi guru honor.

2. Untuk pengusulan tersebut melampirkan masing-masing 1 (satu) rangkap:

1) Daftar usulan honorer diurutkan mulai masa kerja tertinggi
2) Fotokopi Ijazah S1 dilegalisir
3) Fotokopi SK awal dan SK akhir yang telah dilegalisir
4) Surat keterangan aktif mengajar saat ini dari kepala sekolah
5) Fotokopi laporan bulanan bulan

Demikian informasi mengenai Cara/persyaratan mendapatkan SK Bupati bagi guru Honorer.


Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

BARU!! INI DIA SYARAT PENGAJUAN SK BUPATI BAGI GURU HONORER

itulah tadi berita BARU!! INI DIA SYARAT PENGAJUAN SK BUPATI BAGI GURU HONORER , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

anda baru saja membaca BARU!! INI DIA SYARAT PENGAJUAN SK BUPATI BAGI GURU HONORER ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2017/05/baru-ini-dia-syarat-pengajuan-sk-bupati.html