Akibat Cinta Terlarang, Istri Sekdes Minta Terdakwa Dihukum Seberat-beratnya

Akibat Cinta Terlarang, Istri Sekdes Minta Terdakwa Dihukum Seberat-beratnya Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul Akibat Cinta Terlarang, Istri Sekdes Minta Terdakwa Dihukum Seberat-beratnya, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : Akibat Cinta Terlarang, Istri Sekdes Minta Terdakwa Dihukum Seberat-beratnya
link : Akibat Cinta Terlarang, Istri Sekdes Minta Terdakwa Dihukum Seberat-beratnya

Baca juga


    Akibat Cinta Terlarang, Istri Sekdes Minta Terdakwa Dihukum Seberat-beratnya

    GRESIK, (metropantura.com) - Sidang Pencabulan dengan terdakwa Mustaqim (49th) warga Desa/Kecamatan Menganti, yang menjabat sebagai Seketaris Desa (Sekdes) Menganti, yang kemaren dilaporkan oleh istri keduanya kini kembali disidangkan. Selasa (9/5/2017).

    Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Gresik berlangsung tertutup. Sidang digelar dengan agenda pemeriksaan saksi.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lila Yurifa Prihasti menghadirkan satu saksi Verbalisasi dari Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (P2A) Gresik. Yakni Noviantika SH.

    Sedangkan dari Penasehat Hukum Terdakwa mendatangkan dua saksi. Yakni Bunga (17th) selaku Korban dan ayah kandung Bunga.

    Acharg dan A De Charg, masing-masing Saksi, ada yang meringankan dan memberatkan.

    Sementara itu, menurut keterangan JPU, Lila Yurifa Prihasti. Pihaknya mengaku kuwalahan saat mencari Saksi untuk dihadirkan. Pasalnya setiap kali ditemui, saksi korban selalu tidak ada di rumah kediaman. Hanya Nenenk korban yang dijumapainya.

    "Setiap kali saya datang kerumahnya, saya selalu tidak bertemu Saksi Korban, saya datangi ketempat Ia sekolah, juga tidak ada," katanya kepada Wartawan usai mengikuti persidangan.

    Dari keterangan Istri kedua terdakwa, JPU mengatakan, korban hampir dua bulan tidak pulang kerumah. Dihubungi melalui selulernya juga tidak aktip, kemudian di Chek ke tempat sekolah, Korban ternyata sudah Resign/pindah.

    "Anak korban sering menghilang, apalagi setelah kejadian. menurut keterangan dari istri kedua, Korban sudah tidak pulang selama dua bulan," ujar Lila

    Terdakwa dilaporkan oleh istri keduanya ini karena menjalin asmara terlarang dengan sebut saja Bunga yang masih berusia 17 tahun dan masih duduk dibangku SMK. Korban di tempatkan di kos kosan agar terdawka leluasa menjalin hubungan

    Sidang dengan Majelis hakim yang diketuai I Ketut Tirta sebelumnya, Sekdes Menganti dituntut pasal 81 ayat (2) Undang-undang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp. 100 subsidair 6 bulan kurungan oleh JPU.




    Redaktur : Mochamad S
    Reporter  : Ali Shodiqin


    Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

    Akibat Cinta Terlarang, Istri Sekdes Minta Terdakwa Dihukum Seberat-beratnya

    itulah tadi berita Akibat Cinta Terlarang, Istri Sekdes Minta Terdakwa Dihukum Seberat-beratnya , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

    anda baru saja membaca Akibat Cinta Terlarang, Istri Sekdes Minta Terdakwa Dihukum Seberat-beratnya ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2017/05/akibat-cinta-terlarang-istri-sekdes.html

    Related Posts :