Acim Akui Parangi Korban Akibat Isterinya Dipukuli

Acim Akui Parangi Korban Akibat Isterinya Dipukuli Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul Acim Akui Parangi Korban Akibat Isterinya Dipukuli, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : Acim Akui Parangi Korban Akibat Isterinya Dipukuli
link : Acim Akui Parangi Korban Akibat Isterinya Dipukuli

Baca juga


    Acim Akui Parangi Korban Akibat Isterinya Dipukuli

    BERITA MALUKU. Hasym Kaimudin alias Acim, terdkawa yang memarangi Julvian di Dusun Telaga Kodok, Kecamatan Leihitu, Pulau Ambon, Kabupaten Maluku Tengah beberapa waktu lalu disebabkan korban awalnya memukuli istri terdakwa di rumah.

    "Saya mengambil sebilah parang dan memotong terdakwa karena dia memukuli istri saya yang sedang memasak untuk kami bersama," kata terdakwa di Ambon, Selasa (23/5/2017).

    Penjelasan tersebut disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Leo Sukarno didampingi Philip Panggalila dan Felix Rony Wuisan selaku hakim anggota dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

    Peristiwa ini bermula saat terdakwa hendak pergi ke kebunnya dan mendapati korban bersama sejumlah saksi sedang duduk sambil meminum air saguar atau air nira yang merupakan hasil sadapan dari pohon kelapa.

    Terdakwa juga sempat memenuhi ajakan mereka untuk minum bersama dan setelah itu yang bersangkutan berangkat ke kebunnya.

    Korban kemudian meminta makan tetapi dijawab makanan yang dimasak istri pelaku belum matang sehingga harus menunggu agar mereka bisa makan bersama-sama, tetapi korban terus memaksa.

    Akibatnya terjadi cekcok yang berujung pemukulan yang dilakukan korban terhadap istri dan anak pelaku, tetapi kakak pelaku bernama Hasan Kaimudin alias Acang berusaha melerai dan memeluk korban.

    Situasi ini membuat terdakwa emosi dan berlari mengambil sebilah parang kemudian mengejar korban hingga ke jalanan dan memarangi korban beberapa kali yang menyebabkan luka di bagian rusuk kanan dan panggul.

    Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya yang telah memarangi korban dan sudah ada pendekatan secara kekeluargaan dengan keluarga korban.

    Jaksa Penuntut Umum Kejari Ambon menjerat terdakwa melanggar pasal 351 KUH Pidana tentang Penganiayaan yang mengakibatkan korban menderita luka-luka di tubuhnya.

    Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan masih dengan agenda mendengarkan pembacaan tuntutan jaksa.


    Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

    Acim Akui Parangi Korban Akibat Isterinya Dipukuli

    itulah tadi berita Acim Akui Parangi Korban Akibat Isterinya Dipukuli , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

    anda baru saja membaca Acim Akui Parangi Korban Akibat Isterinya Dipukuli ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2017/05/acim-akui-parangi-korban-akibat.html

    Related Posts :