Presiden Jokowi Buat Aturan Baru Penerimaan CPNS, Ini Syaratnya

Presiden Jokowi Buat Aturan Baru Penerimaan CPNS, Ini Syaratnya Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul Presiden Jokowi Buat Aturan Baru Penerimaan CPNS, Ini Syaratnya, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : Presiden Jokowi Buat Aturan Baru Penerimaan CPNS, Ini Syaratnya
link : Presiden Jokowi Buat Aturan Baru Penerimaan CPNS, Ini Syaratnya

Baca juga


    Presiden Jokowi Buat Aturan Baru Penerimaan CPNS, Ini Syaratnya

    BERITAPNS.COM--Terbitnya peraturan pemerintah baru mensyaratkan adanya aturan baru dalam penerimaan CPNS. Seperti apa Aturan Baru tersebut mari kita kupas.

    Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam aturan tersebut, pemerintah merubah sistem rekrutmen PNS dari manual menjadi komputerisasi.
    Hal ini dilakukan agar menghasilkan aparatur negara yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Manajemen PNS itu meliputi penyusunan dan penetapan kebutuhan, pengadaan, pangkat dan Jabatan, pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, penghargaan, disiplin, pemberhentian, jaminan pensiun dan jaminan hari tua dan perlindungan.
    Dilansir Setkab, Rabu (18/4), PP ini juga mencantumkan Presiden Jokowi berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS. Namun, Jokowi dapat mendelegasikan kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS kepada menteri di kementerian dan kepala daerah.
    "Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud, pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat fungsional keahlian utama," bunyi Pasal 3 ayat (3) PP tersebut.
    Adapun penyusunan dan penetapan kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan PNS dilakukan sesuai dengan siklus anggaran. Untuk itu, setiap instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. Penyusunan dilakukan per jangka waktu lima tahun yang diperinci per satu tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.
    Untuk kebutuhan PNS secara nasional, menurut PP ini, ditetapkan oleh Menteri Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi pada setiap tahun, setelah memperhatikan pendapat menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan pertimbangan teknis Kepala BKN (Badan Kepegawaian Negara).
    Aturan ini menegaskan, pengadaan PNS dilakukan secara nasional untuk menjamin kualitas PNS. Pengadaan PNS dilakukan melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, pengangkatan calon PNS dan masa percobaan calon PNS dan pengangkatan menjadi PNS.
    Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.
    Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
    Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
    Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
    Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
    Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan
    Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
    Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
    Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
    Adapun seleksi pengadaan PNS sebagaimana dimaksud terdiri atas 3 (tiga) tahap seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, seleksi kompetensi bidang.
    "Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 364 Peratuan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.
    Sumber: Merdeka.com
    Demikian informasi yang kami sampaikan semoga bermanfaat untuk rekan-rekan PNS.


    Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

    Presiden Jokowi Buat Aturan Baru Penerimaan CPNS, Ini Syaratnya

    itulah tadi berita Presiden Jokowi Buat Aturan Baru Penerimaan CPNS, Ini Syaratnya , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

    anda baru saja membaca Presiden Jokowi Buat Aturan Baru Penerimaan CPNS, Ini Syaratnya ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2017/04/presiden-jokowi-buat-aturan-baru.html

    Related Posts :