Mahkamah Konstitusi Cabut Kewenangan Mendagri Membatalkan Perda. Tjahjo Kumolo Keberatan

Mahkamah Konstitusi Cabut Kewenangan Mendagri Membatalkan Perda. Tjahjo Kumolo Keberatan Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul Mahkamah Konstitusi Cabut Kewenangan Mendagri Membatalkan Perda. Tjahjo Kumolo Keberatan, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : Mahkamah Konstitusi Cabut Kewenangan Mendagri Membatalkan Perda. Tjahjo Kumolo Keberatan
link : Mahkamah Konstitusi Cabut Kewenangan Mendagri Membatalkan Perda. Tjahjo Kumolo Keberatan

Baca juga


    Mahkamah Konstitusi Cabut Kewenangan Mendagri Membatalkan Perda. Tjahjo Kumolo Keberatan

    PERAWANGPOS -- Tjahjo Kumolo selalu Menteri Dalam Negeri mengaku tak habis pikir atas keputusan Mahkamah Konstitusi yang mencabut kewenangan Mendagri untuk membatalkan Peraturan Daerah (Perda).

    Menurut Tjahjo (Kamis, 6/4), pencabutan kewenangan Mendagri tersebut akan menghambat investasi.

    "Saya sebagai Mendagri jujur tidak habis pikir dengan keputusan MK yang mencabut kewenangan Mendagri membatalkan perda-perda, yang jelas-jelas menghambat investasi," ujar Tjahjo di Jakarta.

    Adapun yang melatar belakangi Mahkamah Konstitusi mengeluarkan keputusan tersebut ~ mencabut kewenangan Mendagri membatalkan Perda ~ adalah berdasarkan permohonan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia ( Apkasi).

    Menurut dia, akibat putusan MK ini, potensi yang mengakhawatirkan adalah program deregulasi untuk investasi dari pemerintah secara terpadu (pusat dan daerah) jelas akan terhambat karena saat ini masih banyak Perda yang bertentangan dengan UU lebih tinggi dan memperpanjang birokrasi perizinan investasi lokal dan nasional serta internasional.

    Sumber : Muslimina



    Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

    Mahkamah Konstitusi Cabut Kewenangan Mendagri Membatalkan Perda. Tjahjo Kumolo Keberatan

    itulah tadi berita Mahkamah Konstitusi Cabut Kewenangan Mendagri Membatalkan Perda. Tjahjo Kumolo Keberatan , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

    anda baru saja membaca Mahkamah Konstitusi Cabut Kewenangan Mendagri Membatalkan Perda. Tjahjo Kumolo Keberatan ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2017/04/mahkamah-konstitusi-cabut-kewenangan.html

    Related Posts :