Judul : Kasus Penipuan Oleh Oknum Wartawan Sudah P21 di Kejari Kalianda
link : Kasus Penipuan Oleh Oknum Wartawan Sudah P21 di Kejari Kalianda
Kasus Penipuan Oleh Oknum Wartawan Sudah P21 di Kejari Kalianda
Kalianda, KaliandaNews - Kejaksaan Negeri Kalianda sudah menerima berkas lengkap Hasil Penyelidikan (P21) dari Polres Lampung Selatan, terkait kasus penipuan yang dilakukan oleh Tiga Oknum Wartawan beberapa waktu lalu.
Ilustrasi |
Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Firdaus Affandi, SH. Dirinya menuturkan, berkas tersebut sudah diterima hari ini (04/0417) oleh Kejaksaan Negeri Kalianda.
"Tadi sudah diserahkan kepada saya dan akan segera disidangkan."ungkap Firdaus kepada KaliandaNews.com diruangannya, (04/04/17).
Ia menjelaskan, Setelah proses P21 tersebut diterima oleh Kejari, diperkirakan satu sampai dua minggu mendatang, sidang kasus penipuan tersebut akan digelar.
"Setelah dilimpahkan kepengadilan, kurang lebih minggu depan kalo tidak ada halangan. Setelah 1 minggu diserahkan baru dapat disidangkan" Jelasnya.
Ketiga Oknum wartawan itu sendiri akan dikenakan pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, aparat Polsek Jatiagung menangkap 3 oknum wartawan gadungan yang memeras Kepala Pengamanan Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung Daniel Arief dengan mengatasnamakan Ketua PWI Lampung Supriyadi Alfiyan. (Kur).
Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :
Kasus Penipuan Oleh Oknum Wartawan Sudah P21 di Kejari Kalianda
itulah tadi berita Kasus Penipuan Oleh Oknum Wartawan Sudah P21 di Kejari Kalianda , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.
anda baru saja membaca Kasus Penipuan Oleh Oknum Wartawan Sudah P21 di Kejari Kalianda ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2017/04/kasus-penipuan-oleh-oknum-wartawan.html