Kasat Pol PP Malteng: Larangan Berjualan di Atas Trotoar Butuh Komunikasi Lintas Sektor

Kasat Pol PP Malteng: Larangan Berjualan di Atas Trotoar Butuh Komunikasi Lintas Sektor Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul Kasat Pol PP Malteng: Larangan Berjualan di Atas Trotoar Butuh Komunikasi Lintas Sektor, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : Kasat Pol PP Malteng: Larangan Berjualan di Atas Trotoar Butuh Komunikasi Lintas Sektor
link : Kasat Pol PP Malteng: Larangan Berjualan di Atas Trotoar Butuh Komunikasi Lintas Sektor

Baca juga


    Kasat Pol PP Malteng: Larangan Berjualan di Atas Trotoar Butuh Komunikasi Lintas Sektor

    Mus Tomagola
    BERITA MALUKU. Beberapa waktu yang lalu, Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Maluku Tengah (Malteng) menancapkan papan yang berisi himbauan "menjaga kebersihan dan keindahan Kota Masohi," terutama larang menjual buah-buahan atau durian diatas trotoar.

    Meski himbauan itu bersifat larangan, namun masyarakat sepertinya tidak mengindahkan.

    Saat ini sedang ramainya musim duren, dan para penjual duren setiap harinya beraktifitas di atas trotor yang terintegrasi dengan taman kota Masohi. Lokasi trotoar yang dipakai pedagang musiman itu, terletak di jalan Abdullah Soulissa, dekat Bundaran, Masohi.

    Awalnya dengan modal himbauan, Sat Pol PP Malteng melakukan penertiban, bahkan mengarahkan para pedagang untuk berjualan diseputaran pelabuhan Ina Marina Masohi, namun karena para petugas hanya melakukan pengawalan, tidak konsisten para pedagang musiman itu kembali lagi berjualan di area yang sudah dilarang.

    Pantauan media ini, pada sore hingga malam ini, Sabtu (8/4/2017), pedagang masih tampak menjajakan buah duren di Area larangan.

    Sepertinya, langkah Pol PP dinilai hanya sebatas kelakar, padahal larangan menggunakan trotoar secara sepihak dan menggangu lalu lintas pejalan kaki, sudah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Kepala Pol PP Malteng, Mus Tomagola membantah, bahwa larangan berjualan di atas trotoar hanya sebatas sementara.

    Ia mengkui, pihaknya harus melakukan koordinasi Lintas SKPD sebelum mengambil tindakan pelarangan.

    "Kita sudah melarang mereka. Saya berbicara dari hati ke hati sampai tindakan penertiban, tapi mereka masih berjualan. Kita serius melakukan penertiban, bukan tidak serius, bukan hanya sebatas sementara. Namanya juga masyarakat awam, dikasih pengertian dibilang melarang, hak mereka berjualan, namun berjualan itu ada tempatnya, bukan diatas trotoar," tandas Tomagola, Masohi, Sabtu (8/4/2017).

    "Memang kita harusnya melakukan koordinasi dengan pihak terkait sebelum ambil tindakan penertiban. Tapi kemarin, saya sudah melakukan pertemuan dengan Dinas Perindag, Lingkungan Hidup dan Dinas Perhubungan untuk menyikapi aktifitas para pedagang musiman itu," tambahnya.

    Saat ini, rumput dan bunga taman sudah berantakan akibat aktifitas penjualan durian tersebut. Akankah pihak Pol PP akan lakukan penertiban lagi? kita tunggu saja.


    Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

    Kasat Pol PP Malteng: Larangan Berjualan di Atas Trotoar Butuh Komunikasi Lintas Sektor

    itulah tadi berita Kasat Pol PP Malteng: Larangan Berjualan di Atas Trotoar Butuh Komunikasi Lintas Sektor , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

    anda baru saja membaca Kasat Pol PP Malteng: Larangan Berjualan di Atas Trotoar Butuh Komunikasi Lintas Sektor ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2017/04/kasat-pol-pp-malteng-larangan-berjualan.html

    Related Posts :