Jika NIK Berbeda di C 6 Dipastikan Warga Tetap Bisa Mmemilih

Jika NIK Berbeda di C 6 Dipastikan Warga Tetap Bisa Mmemilih Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul Jika NIK Berbeda di C 6 Dipastikan Warga Tetap Bisa Mmemilih, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : Jika NIK Berbeda di C 6 Dipastikan Warga Tetap Bisa Mmemilih
link : Jika NIK Berbeda di C 6 Dipastikan Warga Tetap Bisa Mmemilih

Baca juga


    Jika NIK Berbeda di C 6 Dipastikan Warga Tetap Bisa Mmemilih

    Bentuk C 6 Yang diduga suka salah tulis
    Jakarta, Info Breaking News - Komisioner KPU DKI Jakarta bidang pemutakhiran data pemilih, M Sidik memastikan warga yang telah mendapatkan formulir C-6 tetap bisa menggunakan hak pilih, meski nomor induk kependudukan (NIK) yang tertulis di formulir tersebut berbeda dengan NIK pada kartu tanda penduduk (KTP).
    Hal tersebut disampaikannya menjawab pertanyaan SP, Selasa (18/4), terkait temuan di lapangan tentang penulisan NIK yang berbeda di formulir C-6 dengan yang tercantum pada KTP.
    Sidik menduga hal itu hanya merupakan kesalahan tulis atau human error.
    "Kalau sudah dapat C-6 warga tentu tidak masalah lagi ikut memilih. Nama-nama mereka sudah ada di KPPS. Bisa jadi hal itu (perbedaan NIK, Red) terjadi karena kesalahan satu angka yang salah tulis atau human error, jadi bisa terlompati," katanya.
    Sidik memastikan hak memilih dari warga Jakarta dengan NIK yang berbeda pada formulir C-6 dan KTP tidak akan hilang.
    "Bisa diperbaiki saja sama orangnya. Saat ke TPS, karena KPPS akan meminta menunjukkan KTP juga. Jadi enggak masalah, karena kalau sudah dapat C-6 pasti sudah ikut memilih," katanya.
    Sementara pemilih yang terdaftar dengan surat keterangan (suket) karena namanya tidak ada dalam daftar pemilih tetap (DPT), wajib menunjukkan KTP elektronik kepada petugas KPPS.
    "Makanya suket tetap dikeluarkan. Sudah ada kesepahaman antara KPU, Bawaslu, dan pasangan dua calon. Tentunya nama-nama yang terdaftar di suket dipajang di TPS," katanya.*** Ira Maya.


    Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

    Jika NIK Berbeda di C 6 Dipastikan Warga Tetap Bisa Mmemilih

    itulah tadi berita Jika NIK Berbeda di C 6 Dipastikan Warga Tetap Bisa Mmemilih , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

    anda baru saja membaca Jika NIK Berbeda di C 6 Dipastikan Warga Tetap Bisa Mmemilih ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2017/04/jika-nik-berbeda-di-c-6-dipastikan.html

    Related Posts :