Ini 9 Syarat Taksi Online Dari Gubernur Jatim

Ini 9 Syarat Taksi Online Dari Gubernur Jatim Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul Ini 9 Syarat Taksi Online Dari Gubernur Jatim, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : Ini 9 Syarat Taksi Online Dari Gubernur Jatim
link : Ini 9 Syarat Taksi Online Dari Gubernur Jatim

Baca juga


    Ini 9 Syarat Taksi Online Dari Gubernur Jatim

    Ini 9 Syarat Taksi Online Dari Gubernur Jatim

    BeritaHangat5 - Walau Kementerian Perhubungan menunda sementara permenhub soal taksi online, tapi Gubernur Jawa Timur, Soekarwo telah menerbitkan peraturan daerah terkait hal tersebut.

    Berbeda dengan aturan permenhub, aturan yg dikeluarkan, Soekarwo ternyata jauh lebih ketat mengatur tentang taksi online.

    Setidaknya ada sembilan syarat dari Gubernur Jawa Timur untuk para taksi online. Apa saja syaratnya?

    1. Tarih bawah Rp. 3.450/KM
    2. STNK boleh a/n pribadi
    3. STNK didaftarkan ke badan usaha
    4. Maks 4.445 kendaraan perhari
    5. Maks usia mobil 10 tahun
    6. Mobil ditempel sticker
    7. Tidak boleh jemput penumpang di tempat umum & pinggir jalan
    8. Penyedia aplikasi harus izin gubernur
    9. kantor cabang di tiap provinsi

    Pendaftaran Resmi Sakuratoto1 dan Sakuratoto2 bisa di klik gambar di bawah ini :

    Pendaftaran Sakuratoto.com : KLIK DISINI
    Atau juga bisa klik gambar di bawah ini :



    Pendaftaran Sakuratoto2.com : KLIK DISINI
    Atau juga bisa klik gambar di bawah ini :



    Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

    Ini 9 Syarat Taksi Online Dari Gubernur Jatim

    itulah tadi berita Ini 9 Syarat Taksi Online Dari Gubernur Jatim , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

    anda baru saja membaca Ini 9 Syarat Taksi Online Dari Gubernur Jatim ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2017/04/ini-9-syarat-taksi-online-dari-gubernur.html

    Related Posts :