Dibanding kasus korupsi Alquran & e-KTP, Ahok layak divonis bebas

Dibanding kasus korupsi Alquran & e-KTP, Ahok layak divonis bebas Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul Dibanding kasus korupsi Alquran & e-KTP, Ahok layak divonis bebas, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : Dibanding kasus korupsi Alquran & e-KTP, Ahok layak divonis bebas
link : Dibanding kasus korupsi Alquran & e-KTP, Ahok layak divonis bebas

Baca juga


    Dibanding kasus korupsi Alquran & e-KTP, Ahok layak divonis bebas


    Portal Berita Nasional ~ Kuasa Hukum Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok ), Tommy Sihotang menegaskan kliennya sangat pantas mendapatkan vonis bebas dalam kasus dugaan penistaan agama. Tommy menilai kasus yang menjerat Ahok sarat muatan politis.

    "Kasus Ahok inikan jadi tidak biasa karena ada politik di dalamnya. Mestinya Jaksa Penuntut Umum itu, lepas dari perbedaan, mustinya Jaksa menuntut bebas," kata Tommy dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta, Sabtu (29/4).

    Tommy mencontohkan, kasus Ahok bermuatan politis dikarenakan banyaknya sorotan. Namun, kasus lain tak disoroti seperti kasus Ahok bahkan tak ada pula demonstrasi besar-besaran.

    Dia mencontohkan, kasus korupsi pengadaan Alquran yang kembali diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan menetapkan Ketua DPP Golkar Fahd A Rafiq sebagai tersangka.

    "Ada salah satu Ketua Golkar masalah korupsi Alquran, mustinya kita demo, penista agama itu yang seperti itu," ujarnya.

    Selain itu, Tommy juga mencontohkan kasus lain yaitu Hak Angket yang digulirkan oleh DPR ke KPK dalam kasus korupsi e-KTP. Hak angket, kata dia, sama saja menghalangi pemberantasan korupsi. Hal ini, seharusnya patut pula didemonstrasi oleh masyarakat bahkan dengan massa mencapai jutaan.

    "(e-KTP) itu musti didemo 5 juta orang, hanya para pencuri yang melakukan itu," katanya.

    Jaksa penuntut umum yang diketuai Ali Mukartono menuntut Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun dalam kasus penistaan agama. Jaksa menyebut Ahok terbukti melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 156 KUHP.


    Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

    Dibanding kasus korupsi Alquran & e-KTP, Ahok layak divonis bebas

    itulah tadi berita Dibanding kasus korupsi Alquran & e-KTP, Ahok layak divonis bebas , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

    anda baru saja membaca Dibanding kasus korupsi Alquran & e-KTP, Ahok layak divonis bebas ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2017/04/dibanding-kasus-korupsi-alquran-e-ktp.html

    Related Posts :