Cabuli Bocah, Terdakwa Ini Divonis Tujuh Tahun

Cabuli Bocah, Terdakwa Ini Divonis Tujuh Tahun Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul Cabuli Bocah, Terdakwa Ini Divonis Tujuh Tahun, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : Cabuli Bocah, Terdakwa Ini Divonis Tujuh Tahun
link : Cabuli Bocah, Terdakwa Ini Divonis Tujuh Tahun

Baca juga


    Cabuli Bocah, Terdakwa Ini Divonis Tujuh Tahun

    BERITA MALUKU. Warga desa Ameth, kecamatan Nusalaut, kabuaten Maluku Tengah, Benoni Johanis, divonis tujuh tahun penjara karena terbukti mencabuli seorang bocah perempuan pada akhir 2016.

    "Terdakwa terbukti bersalah dan dihukum tujuh tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan dengan menetapkannya tetap berada di dalam tahanan," kata ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, S. Pujiono didampingi Hamzah Khalilul dan Sofyan Parerungan di Ambon, Rabu (12/4/2017).

    Benoni Johanis dihukum penjara dan denda akibat terbukti melanggar pasal 82 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 1999 tentang perlindungan anak.

    Majelis hakim menyatakan, yang memberatkan terdakwa dihukum karena perbuatannya tidak bermoral dan merusak masa depan korban serta menimbulkan trauma.

    Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan, mengakui serta menyesali perbuatannya, dan yang bersangkutan selama ini belum pernah dihukum.

    Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Cabang Negeri Saparua, Novi Tatipikalawan yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum sembilan tahun penjara, denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan.

    Namun, putusan majelis hakim PN Ambon akhirnya diterima JPU maupun terdakwa.

    Benoni Johanis adalah seorang pria yang tidak menikah dan menetap di desa Ameth melakukan tindakan pencabulan terhadap korban yang masih balita ketika bermain ke rumahnya.


    Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

    Cabuli Bocah, Terdakwa Ini Divonis Tujuh Tahun

    itulah tadi berita Cabuli Bocah, Terdakwa Ini Divonis Tujuh Tahun , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

    anda baru saja membaca Cabuli Bocah, Terdakwa Ini Divonis Tujuh Tahun ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2017/04/cabuli-bocah-terdakwa-ini-divonis-tujuh.html

    Related Posts :