Update: Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan I, II, III, dan IV Tahun 2017

Update: Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan I, II, III, dan IV Tahun 2017 Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul Update: Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan I, II, III, dan IV Tahun 2017, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : Update: Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan I, II, III, dan IV Tahun 2017
link : Update: Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan I, II, III, dan IV Tahun 2017

Baca juga


Update: Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan I, II, III, dan IV Tahun 2017

BERITAPNS.COM--Info Pencairan tunjangan sertifikasi guru tahun 2017 masih menjadi informasi yang ditunggu-tunggu oleh para Guru. Oleh karena itu kami mengupdate informasi terkait pencairan Tunjangan sertifikasi Guru triwulan I, II, III, dan IV tahun 2017.


Penyaluran atau pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru atau Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) tahun 2017 melalui Transfer Daerah harus sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 187/PMK.07/2016 yang diterbikan pada tanggal 2 Desember 2016. Sesuai peraturan tersebut penyaluran dana TPP dilaksanakan secara triwulanan, yaitu: 

a. triwulan I paling cepat pada bulan Maret 2017. 
b. triwulan II paling cepat pada bulan Juni 2017. 
c. triwulan III paling cepat pada bulan September 2017.
d. triwulan IV paling cepat pada bulan November 2017. 


Bagi guru yang telah memenuhi syarat menerima TPP akan diterbitkan Mekanisme Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP). Mekanisme penerbitan dengan digital, yaitu menggunakan sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). SKTP diterbitkan oleh Direktorat Jenderal dengan menggunakan sumber data Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) dari Dapodik setelah data valid menurut sistem.

Ditjen GTK menerbitkan SKTP dua tahap dalam satu tahun. Tahap 1 berlaku untuk semester satu, terhitung mulai bulan Januari sampai dengan Juni. Sedangkan tahap 2 berlaku untuk semester dua terhitung mulai bulan Juli sampai dengan Desember. Tunjangan Profesi disalurkan kepada rekening guru yang tertera dalam SKTP setiap triwulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­undangan.

Guru wajib mengecek secara online kelengkapan data sebagai persyaratan untuk penerbitan SKTP pada info PTK dengan laman http://ift.tt/1LTm3gz. Direktorat Jenderal GTK memverifikasi kelayakan calon penerima Tunjangan Profesi, yaitu; beban mengajar 24 jam, rasio siswa guru, masa kerja, golongan, dan gaji pokok sebelum SKTP diterbitkan. 

Sumber:sekolahdasar.net


Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

Update: Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan I, II, III, dan IV Tahun 2017

itulah tadi berita Update: Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan I, II, III, dan IV Tahun 2017 , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

anda baru saja membaca Update: Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan I, II, III, dan IV Tahun 2017 ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2017/03/update-jadwal-pencairan-tunjangan.html