Sejumlah Saksi Ungkap Permainan Kotor Oknum Pemprov DKI Terkait Proyek MRT

Sejumlah Saksi Ungkap Permainan Kotor Oknum Pemprov DKI Terkait Proyek MRT Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul Sejumlah Saksi Ungkap Permainan Kotor Oknum Pemprov DKI Terkait Proyek MRT, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : Sejumlah Saksi Ungkap Permainan Kotor Oknum Pemprov DKI Terkait Proyek MRT
link : Sejumlah Saksi Ungkap Permainan Kotor Oknum Pemprov DKI Terkait Proyek MRT

Baca juga


    Sejumlah Saksi Ungkap Permainan Kotor Oknum Pemprov DKI Terkait Proyek MRT

    Advokat Hartono Tanuwidjaja, SH, MH, MSi
    Jakarta, infobreakingnews - Sejumlah bukti permainan kotor pihak Pemprov DKI Jakarta terungkap pada persidangan gugatan perkara perdata Nomor 133 terkait proyek MRT, Senin (20/3/2017)di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ;

    "Bahwa kawasan jalan Fatmawati adalah merupakan sentra ekonomi yang menjadi sangat terganggu akibat proyek MRT yang dilakukan oleh pihak Pemprov DKI Jakarta." ungkap Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Darmaningtyas dalam kesaksian dipersidangan.

    Lebih dari itu Darmaningtyas menyebutkan bahwa omzet perdagangan pada sentra Fatmawati itu mencapai kisaran Rp 1 triliun perbulan, namun menjadi sangat drastis merosot pendapat para pelaku ekonomi diseputar kawasan itu sejak dilakukannya pengerjaan proyek MRT.

    Hal ini yang membuat advokat/pengacara hukum Hartono Tanuwidjaja memohon kepada majelis hakim yang menangani perkara ini agar memutus dan menetapkan ganti sebesar Rp 150 juta permeter kepada sejumlah warga yang menjadi klien nya, yang terdampak proyek MRT tersebut diatas.

    Tuntutan ganti rugi diatas semakin menjadi perhatian serius bagi pihak Pengadilan Negeri Jaksel,  setelah saksi Ardiyansyah dari Lembaga Penilai Publik Anas Karim Rifa'i & Rekan, mengungkapkan didalam persidangan, dengan sadar telah melakukan kesalahan dalam memberikan acuan penilaian dan dasar hukum yang salah menggunakan UU No 36 tahun 2005, serta menggunakan standar penilaian yang lama, dalam menentukan penilaian ganti rugi terhadap masyarakat pemilik tanah, sebagaimana yang dimintakan oleh pihak Pemprov DKI yang memberikan pekerjaan penilaian kepada pihak Penilai Publik Anas Karim Rifa'i. *** Emil Simatupang.








    Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

    Sejumlah Saksi Ungkap Permainan Kotor Oknum Pemprov DKI Terkait Proyek MRT

    itulah tadi berita Sejumlah Saksi Ungkap Permainan Kotor Oknum Pemprov DKI Terkait Proyek MRT , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

    anda baru saja membaca Sejumlah Saksi Ungkap Permainan Kotor Oknum Pemprov DKI Terkait Proyek MRT ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2017/03/sejumlah-saksi-ungkap-permainan-kotor.html

    Related Posts :