PERMENDIKBUD NOMOR 10 TAHUN 2017 TENTANG PERLINDUNGAN BAGI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

PERMENDIKBUD NOMOR 10 TAHUN 2017 TENTANG PERLINDUNGAN BAGI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul PERMENDIKBUD NOMOR 10 TAHUN 2017 TENTANG PERLINDUNGAN BAGI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : PERMENDIKBUD NOMOR 10 TAHUN 2017 TENTANG PERLINDUNGAN BAGI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
link : PERMENDIKBUD NOMOR 10 TAHUN 2017 TENTANG PERLINDUNGAN BAGI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

Baca juga


    PERMENDIKBUD NOMOR 10 TAHUN 2017 TENTANG PERLINDUNGAN BAGI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

    BERITAPNS.COM-- Peraturan yang sangat dinanti-nanti oleh para guru  kini telah keluar. Permendikbud Nomor 10 tahun 2017 tentang perlindungan bagi pendidik dan tenaga kependidikan . Permendikbud ini akan mengatur mengenai perlindungan guru dalam mendidik siswa sehingga tidak ada lagi guru yang akan di penjara karena mendidik siswanya.

    Berdasarkan Pasal 2 Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Bagi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan dinyatakan bahwa:
    (1)  Perlindungan merupakan upaya melindungi Pendidik dan Tenaga  Kependidikan  yang  menghadapi  permasalahan terkait pelaksanaan tugas.
    (2)  Perlindungan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) meliputi perlindungan:
    a.  hukum;
    b.  profesi;
    c.  keselamatan dan kesehatan kerja; dan/atau 
    d.  hak atas kekayaan intelektual.
    (3)  Perlindungan  hukum  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat (2) huruf a mencakup perlindungan terhadap:
    a.  tindak kekerasan;
    b.  ancaman;
    c.  perlakuan diskriminatif;
    d.  intimidasi; dan/atau 
    e.  perlakuan tidak adil, dari  pihak  peserta  didik,  orang  tua  peserta  didik, Masyarakat,  birokrasi,  dan/atau  pihak  lain  yang  terkait dengan  pelaksanaan  tugas  sebagai  Pendidik  dan  Tenaga Kependidikan.
    (4)  Perlindungan  profesi  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat (2) huruf b mencakup perlindungan terhadap:
    a.  pemutusan  hubungan  kerja  yang  tidak  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    b.  pemberian imbalan yang tidak wajar;
    c.  pembatasan dalam menyampaikan pandangan;
    d.  pelecehan terhadap profesi; dan/atau
    e.  pembatasan  atau  pelarangan  lain  yang  dapat menghambat  Pendidik  dan  Tenaga  Kependidikan dalam melaksanakan tugas.
    (5)  Perlindungan  keselamatan  dan  kesehatan  kerja sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2)  huruf  c  mencakup perlindungan terhadap risiko:
    a.  gangguan keamanan kerja; 
    b.  kecelakaan kerja;
    c.  kebakaran pada waktu kerja;
    d.  bencana alam; 
    e.  kesehatan lingkungan kerja; dan/atau 
    f.  risiko lain.
    (6)  Perlindungan hak atas kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (2)  huruf  d  berupa  perlindungan terhadap:
    a.  hak cipta; dan/atau
    b.  hak kekayaan industri.

    Selengkapnya silahkan download Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Bagi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan (KlikDisini)

    Demikian informasi yang kami sampaikan semoga bermanfaat untuk rekan-rekan guru.


    Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

    PERMENDIKBUD NOMOR 10 TAHUN 2017 TENTANG PERLINDUNGAN BAGI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

    itulah tadi berita PERMENDIKBUD NOMOR 10 TAHUN 2017 TENTANG PERLINDUNGAN BAGI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

    anda baru saja membaca PERMENDIKBUD NOMOR 10 TAHUN 2017 TENTANG PERLINDUNGAN BAGI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2017/03/permendikbud-nomor-10-tahun-2017.html

    Related Posts :