Kasat Pol PP Minta Perda Miras Direvisi

Kasat Pol PP Minta Perda Miras Direvisi Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul Kasat Pol PP Minta Perda Miras Direvisi, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : Kasat Pol PP Minta Perda Miras Direvisi
link : Kasat Pol PP Minta Perda Miras Direvisi

Baca juga


Kasat Pol PP Minta Perda Miras Direvisi


LOMBOK TENGAH, sasambonews.com,  
L.Marwan
Perda  miras   nomor 24 tahun 2002, perlu direvisi. Kepala Badan Polisi Pamong Praja (Pol-PP) Lombok Tengah, Lalu Marwan, S.H mengatakan, revisi perlu dilakukan karena bertentangan dengan Permen Perdagangan  nomor 06 tahun 2005.

Dalam Permen Perdagangan dijelaskan, minuman keras diperbolehkan diperjualbelikan di restaurant, hotel, dengan kadar alcohol tertentu. Namun dalam perda miras tahun 2002, perdagangan miras sama sekali tidak diperbolehkan.

Penerapannya juga sudah tidak sesui dengan kondisi daerah saat ini, terlebih dengan geliat pariwisata di Lombok Tengah.  Keberadaan minuman keras menjadi kebutuhan wisatawan. Tapi di sisi lain, perda miras jelas melarang hal tersebut. " Jadi perda miras tahun 2002 sudah tidak sesuai dengan kondisi zaman," kata L.Marwan.

Untuk itu, pihaknya berharap kepada DPRD Lombok Tengah segera membahas hal tesebut. "Kami akan segera susun draf perubahannya. Mudah-mudahan niat kami mendapat dukungan legeslatif," pungkasnya.|wis



Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

Kasat Pol PP Minta Perda Miras Direvisi

itulah tadi berita Kasat Pol PP Minta Perda Miras Direvisi , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

anda baru saja membaca Kasat Pol PP Minta Perda Miras Direvisi ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2017/03/kasat-pol-pp-minta-perda-miras-direvisi.html