Hakim Tolak Eksepsi Kanjeng Dimas

Hakim Tolak Eksepsi Kanjeng Dimas Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul Hakim Tolak Eksepsi Kanjeng Dimas, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : Hakim Tolak Eksepsi Kanjeng Dimas
link : Hakim Tolak Eksepsi Kanjeng Dimas

Baca juga


    Hakim Tolak Eksepsi Kanjeng Dimas

    Penulis : Firman
    Kamis,  23 Maret 2017




    Probolinggo,KraksaanOnline.comPengadilan Negeri Kraksaan Kabupaten Probolinggo, Kamis (23/3/2017) siang, kembali menggelar sidang lanjutan kasus Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Dalam agenda sidang putusan sela, majelis hakim menolak seluruh isi pembelaan atau eksepsi terdakwa.

    Dengan dikawal ketat aparat kepolisian Resort Probolinggo, pimpinan padepokan Dimas Kanjeng itu, kembali hadir di PN Kraksaan. Sejumlah pengikut setia, termasuk Ketua Yayasan Marwah Daud dan juga Rahma Hidayati (istri Taat Pribadi), turut serta hadir dalam persidangan ini.

    Agenda sidang yakni putusan sela, setelah beberapa pekan sebelumnya sidang dengan agenda pledoi, replik dan duplik, telah digelar secara berurutan.

    Dalam amar sidang putusan sela ini, Majelis Hakim yang diketuai Basuki Wiyono, menolak seluruh isi pembelaan atau eksepsi terdakwa. Hakim menilai seluruh materi dakwaan, mulai dari berita acara pemeriksaan (BAP) telah sesuai dengan kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHP). 

    "Menolak pembelaan yang diajukan terdakwa. Dan memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan selanjutnya," ujar Basuki Wiyono.

    Dalam materi eksepsinya, terdakwa melalui kuasa hukum menuding BAP lemah. Sebab para terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan Abdul Gani, tidak mengakui keterlibatan terdakwa Dimas Kanjeng. Namun dalam dakwaan JPU, Dimas Kanjeng justru dituding menjadi otak dalam aksi pembunuhan berencana tersebut.

    Sidang kemudian ditutup dan dilanjutkan pada 6 April, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak JPU.

    Editor : Dicko

    //


    Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

    Hakim Tolak Eksepsi Kanjeng Dimas

    itulah tadi berita Hakim Tolak Eksepsi Kanjeng Dimas , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

    anda baru saja membaca Hakim Tolak Eksepsi Kanjeng Dimas ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2017/03/hakim-tolak-eksepsi-kanjeng-dimas.html

    Related Posts :