Foto & Rilis : Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kpd RT/RW dan MoU Pemko dan Kejari

Foto & Rilis : Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kpd RT/RW dan MoU Pemko dan Kejari Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul Foto & Rilis : Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kpd RT/RW dan MoU Pemko dan Kejari, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : Foto & Rilis : Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kpd RT/RW dan MoU Pemko dan Kejari
link : Foto & Rilis : Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kpd RT/RW dan MoU Pemko dan Kejari

Baca juga


    Foto & Rilis : Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kpd RT/RW dan MoU Pemko dan Kejari


    Press Release

    Lis Minta RT/RW Sosialisasikan Kembali 3 Produk Hukum ke Masyarakat

    HUMAS Pemko Tanjungpinang- Rabu (22/3) pagi di Aula Bulang Linggi Dinas Perpustakaan dan Arsip Kota Tanjungpinang tengah berlangsung Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kepada RT dan RW se Kota Tanjungpinang.

    Acara tersebut dibuka oleh Walikota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, SH. Sejalan dengan itu dilakukan juga Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kota (pemko) Tanjungpinang dengan Kejaksaan Negeri tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

    Kesepakatan bersama tersebut diteken oleh Walikota bersama Kepala Kajari Tanjungpinang, Herry Ahmad Pribadi, SH, MH dan disaksikan Wakil Walikota Tanjungpinang, H. Syahrul, S. Pd, Kapolres Tanjungpinang, AKBP Joko Bintoro, Asisten, Kepala OPD, Camat serta Lurah. 

    Walikota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, mengatakan ada 3 prodak hukum yang kita sosialisasikan kepada RT/RW. Ketiga prodak hukum ini perlu dimengerti dan dipahami oleh masyarakat, sebab akan berkaitan dengan yang ada di wilayah bapak/ibu, yaitu Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah, dan Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

    Lis ingin setelah sosialisasi ini, Ketua RT dan RW harus bisa mensosialisasikan kembali kepada masyarakat mengenai prodak hukum tersebut. Sehingga tidak ada lagi masyarakat yang tidak tahu dan tidak paham akan prodak hukum pemerintah Kota Tanjungpinang saat ini. Apabila Ketua RT dan RW butuh Dinas teknis untuk menjelaskannya, silahkan minta ke dinas terkait untuk menjadi narasumber.

    Dirinya mengharapkan dengan sosialisasi yang terus dilakukan secara berkesinambungan, maka prodak hukum ini benar-benar bisa dipahami dan dimengerti oleh masyarakat secara luas. 

    Kegiatan akan berlangsung selama 2 hari (22-23) dalam 2 sesi yang diikuti sebanyak 400 orang peserta. Peserta pada sesi pertama terdiri dari Kecamatan Tanjungpinang Barat dan Tanjungpinang Kota. Sesi kedua akan diadakan pada Kamis (23/3), peserta terdiri dari Kecamatan Bukit Bestari dan Kecamatan Tanjungpinang Timur. (HUMAS)

    Kabag Humas dan Protokol
    Setdako Tanjungpinang

    Boby Wira Satria, S. STP, M. Si




    Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

    Foto & Rilis : Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kpd RT/RW dan MoU Pemko dan Kejari

    itulah tadi berita Foto & Rilis : Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kpd RT/RW dan MoU Pemko dan Kejari , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

    anda baru saja membaca Foto & Rilis : Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kpd RT/RW dan MoU Pemko dan Kejari ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2017/03/foto-rilis-sosialisasi-produk-hukum.html

    Related Posts :