Deden Cabuli Pacarnya yang Mabuk Komix di Sukatani

Deden Cabuli Pacarnya yang Mabuk Komix di Sukatani Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul Deden Cabuli Pacarnya yang Mabuk Komix di Sukatani, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : Deden Cabuli Pacarnya yang Mabuk Komix di Sukatani
link : Deden Cabuli Pacarnya yang Mabuk Komix di Sukatani

Baca juga


    Deden Cabuli Pacarnya yang Mabuk Komix di Sukatani

    Kalianda, Kaliandanews.com - Deden (21) warga Sukatani, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, dibekuk Satreskrim Polres Lampung Selatan, karena melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang masih bersekolah.

    Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Lamsel, Ipda Yan Revie Yulianti
    Menurut Kasat Reskrim Polres Lamsel, AKP Rizal Efendi mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Adi Ferdian Saputra, tersangka ditangkap pada hari Senin (20/03/17) pukul 20.00 Wib, setelah melakukan perbuatan bejatnya terhadap RA (15) warga Desa Kesugihan, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, yang masih berstatus sebagai pelajar SMP.

    "Tersangka kami tangkap dan sudah kami amankan di sel tahanan Mapolres Lamsel," kata Rizal saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (23/03/17).

    Sementara menurut Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamsel, Ipda Yan Revie Yulianti, kejadian bermula pada pagi hari, saat korban diajak pergi kerumah teman tersangka yang tidak jauh dari rumah tersangka.

    Kemudian setelah tiba, korban diberikan obat batuk jenis Komix sebanyak 16 buah. Setelah korban tidak sadarkan diri, tersangka mulai melakukan aksi bejatnya didalam kamar milik temannya.

    Orang tua korban yang mendengar kabar bahwa anaknya tidak sadarkan diri dan berada di Sukatani, langsung menuju kelokasi dan mendapatkan anaknya tidak sadarkan diri. Orang tua korban langsung membawa korban ke RSUD Bob Bazar Kalianda untuk melakukan perawatan dan visum.

    "Sebelumnya tersangka diserahkan oleh warga kepada ketua RT untuk dibawa ke balai desa," kata Revie saat ditemui diruangannya.

    Menurut tersangka, mereka melakukan perbuatannya atas dasar suka sama suka, karena keduanya memiliki hubungan kedekatan sebagai sepasang kekasih.

    "Saat kejadian tidak ada satu orangpun yang berada didalam rumah selain tersangka dan korban," pungkas Revie.

    Ditempat yang sama, tersangka Deden mengaku sangat menyesal karena telah mengajak korban untuk mengkonsumsi komik hingga mabuk, dan melakukan hubungan badan, saat korban tak sadarkan diri.

    "Ini yang kedua kali ngelakuin hubungan suami istri sama pacar saya, tapi ini yang ketahuan karena dia mabuk," singkat Deden.

    Atas perbuatan ini, tersangka terancam pasal 81 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (red)


    Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

    Deden Cabuli Pacarnya yang Mabuk Komix di Sukatani

    itulah tadi berita Deden Cabuli Pacarnya yang Mabuk Komix di Sukatani , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

    anda baru saja membaca Deden Cabuli Pacarnya yang Mabuk Komix di Sukatani ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2017/03/deden-cabuli-pacarnya-yang-mabuk-komix.html

    Related Posts :