Akhirnya, KPK Tahan Anak Buah Sandiaga Uno

Akhirnya, KPK Tahan Anak Buah Sandiaga Uno Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul Akhirnya, KPK Tahan Anak Buah Sandiaga Uno, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : Akhirnya, KPK Tahan Anak Buah Sandiaga Uno
link : Akhirnya, KPK Tahan Anak Buah Sandiaga Uno

Baca juga


Akhirnya, KPK Tahan Anak Buah Sandiaga Uno


Berita Bola | Berita Terkini | Agen Bola | Prediksi Bola | Sbobet | Judi Bola Terpercaya


Politik - Dudung merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, Bali tahun anggaran 2009. Meski ditahan, tapi Dudung tidak memberikan keterangan apapun pada awak media.

Kuasa Hukum Dudung, Susilo Aribowo mengatakan, kliennya ditahan penyidik di rumah tahanan KPK cabang Rutan Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari pertama. Susilo mengungkapkan, kliennya telah memahami dengan statusnya sebagai tersangka dapat ditahan oleh KPK.

"Semua yang ditahan saya kira sedih ya, tapi beliau juga sudah paham, semua kan sudah tersangka tinggal menunggu waktu saja (untuk ditahan KPK)," kata Susilo di Gedung KPK usai mendampingi kliennya, Jakarta, Senin (6/3/2017).

Susilo mengatakan, pada pemeriksaan tadi kliennya belum mengarah ke materi pemeriksaan. Menurut dia, hari ini penyidik baru menanyakan terkait data diri kliennya.

"Masih awal-awal saja. Masih identitas, perannya apa," katanya.

Adapun Dudung merupakan satu dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, Bali tahun anggaran 2009.

Tersangka lain adalah, Direktur PT Mahkota Negara, Marisi Matondang telah ditahan penyidik pada Kamis (2/3) lalu. PT Mahkota Negara merupakan anak perusahaan Permai Group milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin.

Sementara satu tersangka lainnya, Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana, I Made Meregawa telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.

Dudung diduga kongkalikong untuk memenangkan lelang proyek pengadaan alat kesehatan itu dan juga membuat mark-up sehingga keuangan negara dirugikan hingga Rp3 miliar.

Dudung sendiri sempat tercatat sebagai Presdir PT Nusa Konstruksi Enjineering.
Dalam persidangan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Nazaruddin yang menjadi terdakwa mengaku pernah bertemu dengan Sandiaga Uno yang pernah menjabat sebagai komisaris PT Nusa Konstruksi Enjineering.

Dalam dakwaan yang disusun KPK untuk Nazar, DGI mendapatkan beberapa proyek pemerintah melalui Nazar diantaranya, proyek pembangunan gedung di Universitas Udayana, Universitas Mataram, Universitas Jambi, BP2IP Surabaya Tahap 3, RSUD Sungai Dareh Kabupaten Darmasraya, gedung Cardiac RS Adam Malik Medan, Paviliun RS Adam Malik Medan, RS Inspeksi Tropis Surabaya, dan RSUD Ponorogo..



Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

Akhirnya, KPK Tahan Anak Buah Sandiaga Uno

itulah tadi berita Akhirnya, KPK Tahan Anak Buah Sandiaga Uno , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

anda baru saja membaca Akhirnya, KPK Tahan Anak Buah Sandiaga Uno ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2017/03/akhirnya-kpk-tahan-anak-buah-sandiaga.html