Tim Tumpas Narkoba Polres Probolinggo, Berhasil bekuk Pengedar Sabu Sabu

Tim Tumpas Narkoba Polres Probolinggo, Berhasil bekuk Pengedar Sabu Sabu Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul Tim Tumpas Narkoba Polres Probolinggo, Berhasil bekuk Pengedar Sabu Sabu, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : Tim Tumpas Narkoba Polres Probolinggo, Berhasil bekuk Pengedar Sabu Sabu
link : Tim Tumpas Narkoba Polres Probolinggo, Berhasil bekuk Pengedar Sabu Sabu

Baca juga


Tim Tumpas Narkoba Polres Probolinggo, Berhasil bekuk Pengedar Sabu Sabu

Penulis : Roby
Selasa, 07 Februari 2017

Probolinggo,KraksaanOnline.com - Seorang pengedar narkoba kembali berhasil dibekuk Tim Operasi Tumpas Narkoba Kepolisian Resort Probolinggo, Kamis (2/2/2017) lalu. Pelaku yakni YC (27), warga Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo, yang telah menjadi target operasi (TO) kepolisian.


Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima petugas adanya transaksi narkotika. Selanjutnya, tim Operasi Tumpas Narkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.

Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku, polisi mendapatkan empat poket narkoba jenis sabu-sabu seberat 2,08 gram. Selain itu, seperangkat alat hisap (bong) dan pipet, 2 telepon seluler, 2 korek gas, 2 gunting, serta bekas bungkus rokok juga ikut disita petugas sebagai barang bukti.

"Pelaku ini statusnya sebagai pengedar dan sudah menjadi TO dari Tim operasi Tumpas Narkoba. Pelaku juga sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Saat ini masih menjalani proses pemeriksaan," kata Kasat Narkoba AKP Suherly Sanjaya.

Dijelaskan Kasat Narkoba, pihaknya sementara masih mengembangkan asal barang haram itu agar dapat mengungkap bandar dan memberantas peredaran narkoba yang masuk di wilayah Kabupaten Probolinggo.

"Kasus ini sendiri masih terus kita kembangkan. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka kita jerat dengan pasal 114 sub pasal 112 sub pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana kurungan minimal 5 tahun penjara dan denda 1 milyar," tegas Kasat Narkoba.( Rob )


//


Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

Tim Tumpas Narkoba Polres Probolinggo, Berhasil bekuk Pengedar Sabu Sabu

itulah tadi berita Tim Tumpas Narkoba Polres Probolinggo, Berhasil bekuk Pengedar Sabu Sabu , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

anda baru saja membaca Tim Tumpas Narkoba Polres Probolinggo, Berhasil bekuk Pengedar Sabu Sabu ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2017/02/tim-tumpas-narkoba-polres-probolinggo.html