Terdakwa Pemerkosa Anak Dibawah Umur Divonis 6,4 Tahun

Terdakwa Pemerkosa Anak Dibawah Umur Divonis 6,4 Tahun Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul Terdakwa Pemerkosa Anak Dibawah Umur Divonis 6,4 Tahun, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : Terdakwa Pemerkosa Anak Dibawah Umur Divonis 6,4 Tahun
link : Terdakwa Pemerkosa Anak Dibawah Umur Divonis 6,4 Tahun

Baca juga


    Terdakwa Pemerkosa Anak Dibawah Umur Divonis 6,4 Tahun

    BERITA MALUKU. Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis enam tahun dan empat bulan penjara terhadap Yunus, terdakwa pemerkosa seorang siswa SMA yang masih di bawah umur.

    "Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 6,4 tahun dan denda Rp50 juta subsider empat bulan kurungan," kata ketua majelis hakim PN setempat, S.M.O Siahaan didampingi Hery Setyobudi dan Jimmy Wally selaku hakim anggota di Ambon, Selasa.

    Terdakwa yang berusia 19 tahun ini dijatuhi hukuman penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 81 Undang-Undang nomor 23 tahun 2009 tentang perlindungan anak.

    Yang memberatkan Yunus divonis 6,4 tahun penjara karena perbuatannya telah merusak masa depan korban dan saat ini dalam keadaan hamil, sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.

    Terdakwa juga bersedia untuk menikahi korban sebagai bentuk tanggungjawabnya tetapi tidak mendapatkan restu ibu kandung korban.

    Putusan majelis hakim juga sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Ambon yang meminta terdakwa divonis 6,4 tahun penjara dan denda Rp50 juta tetapi subsidernya enam bulan kurungan.

    Atas keputusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa menyatakan menerima.

    Sejak awal Februari 2017, majelis hakim PN Ambon telah menjatuhkan vonis penjara terhadap dua terdakwa pelaku cabul dan pemerkosaan terhadap anak kandung masing-masing selama 10 dan 12 tahun penjara.


    Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

    Terdakwa Pemerkosa Anak Dibawah Umur Divonis 6,4 Tahun

    itulah tadi berita Terdakwa Pemerkosa Anak Dibawah Umur Divonis 6,4 Tahun , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

    anda baru saja membaca Terdakwa Pemerkosa Anak Dibawah Umur Divonis 6,4 Tahun ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2017/02/terdakwa-pemerkosa-anak-dibawah-umur.html

    Related Posts :