PLT Kades Lekor Harus Sesuai Perda

PLT Kades Lekor Harus Sesuai Perda Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul PLT Kades Lekor Harus Sesuai Perda, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : PLT Kades Lekor Harus Sesuai Perda
link : PLT Kades Lekor Harus Sesuai Perda

Baca juga


    PLT Kades Lekor Harus Sesuai Perda

    Lombok Tengah, sasambonews.com. Pelaksana Tugas Kepala Desa Lekor Kecamatan Janapria hingga saat ini belum ditetapkan meski usulan calon PLT sudah masuk beberapa waktu lalu, pasalnya usulan sejumlah kepala dusun dinilai melanggar perda.

    Asisten I setda Loteng H.L.M.Amin mengatakan dalam perda disebutkan bahwa apabila kepala desa berhenti karena tersangkut masalah hukum seperti korupsi maka ditunjuk sekdes selaku pejabat selanjutnya jika penjabat berhenti ditengah jalan maka ditunjuk pejabat lain atas usul camat. "Jadi sudah jelas yang mengusulkan calon penjabat adalah Camat bukan kadus atau perangkat desa lainnya,itu bunyi perda" jelasnya.

    Sebelumnya camat Janapria H.Munir mengatakan pihaknya tidak mengetahui usulan warga atas nama Sanjaya sebab tidak ada pemberitahuan. "Seharusnya koordinasi dengan kami siapa yang diusulkan, tau tahu sudah diusulkan, kita merasa dilangkahi" jelasnya. Am



    Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

    PLT Kades Lekor Harus Sesuai Perda

    itulah tadi berita PLT Kades Lekor Harus Sesuai Perda , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

    anda baru saja membaca PLT Kades Lekor Harus Sesuai Perda ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2017/02/plt-kades-lekor-harus-sesuai-perda.html

    Related Posts :