Judul : Mulai Bulan ini, SIUP dan TDP Tidak Wajib Diperpanjang
link : Mulai Bulan ini, SIUP dan TDP Tidak Wajib Diperpanjang
Mulai Bulan ini, SIUP dan TDP Tidak Wajib Diperpanjang
Ilustrasi Pengurusan SIUP dan TDP, di salah satu Pelayanan Terpadu Kantor Lurah Gondangdia |
Pengadaan.web.id - Pemerintah mengeluarkan keputusan untuk menghapus kewajiban perpanjangan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Keputusan ini diambil sebagai salah satu cara untuk memperbaiki indeks kemudahan berusaha atau ease of doing business (EODB). Hal ini mengingat indeks kemudahan berusaha Indonesia berada di peringkat 91 dari 189 negara.
Enggartiasto Lukito, Menteri Perdagangan mengatakan, dengan penghapusan tersebut ke depan, perusahaan yang sudah beroperasi, asal nama tidak berubah, tidak perlu lagi direpotkan untuk memperpanjang SIUP dan TDP. "Poinnya, minggu depan sudah tidak ada lagi itu kewajiban," ujarnya di Jakarta, Kamis (16/2).
Enggar mengatakan, agar kebijakan tersebut bisa segera berjalan, pihaknya dalam waktu dekat ini akan segera mengeluarkan surat edaran ke SKPD agar kewajiban tersebut ditiadakan. Presiden Joko Widodo ingin agar kemudahan berusaha terus diperbaiki.
Walaupun indeks kemudahan berusaha Indonesia membaik 15 peringkat dari posisi 106 menjadi 91, dia ingin agar peringkat itu bisa diturunkan sampai ke bawah 50. Untuk mencapai target tersebut, Pramono Anung, Sekretaris Kabinet beberapa waktu lalu telah memerintahkan jajarannya untuk segera melakukan perbaikan
Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :
Mulai Bulan ini, SIUP dan TDP Tidak Wajib Diperpanjang
itulah tadi berita Mulai Bulan ini, SIUP dan TDP Tidak Wajib Diperpanjang , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.
anda baru saja membaca Mulai Bulan ini, SIUP dan TDP Tidak Wajib Diperpanjang ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2017/02/mulai-bulan-ini-siup-dan-tdp-tidak.html