Gunakan Pistol Asli Merk Makarove, Pencuri Helm ini Diciduk Polisi

Gunakan Pistol Asli Merk Makarove, Pencuri Helm ini Diciduk Polisi Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul Gunakan Pistol Asli Merk Makarove, Pencuri Helm ini Diciduk Polisi, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : Gunakan Pistol Asli Merk Makarove, Pencuri Helm ini Diciduk Polisi
link : Gunakan Pistol Asli Merk Makarove, Pencuri Helm ini Diciduk Polisi

Baca juga


    Gunakan Pistol Asli Merk Makarove, Pencuri Helm ini Diciduk Polisi

    Penulis : Firman
    Jum'at, 03 Februari 2017

    Kapolres Probolinggo AKBP Arman Asmara Syarifuddin mengintrogasi pelaku MS dengan barang bukti pistol Makarove.


    Probolinggo,KraksaanOnline.com – MS (35) warga Desa/Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo Jawa Timur, digelandang Petugas ke Mapolres Probolinggo, setelah kedapatan mencuri helm di salah satu pertokoan di Kota Kraksan.

    MS ditangkap dirumahnya pada Kamis (2/2/2017). Dirumah MS, petugas menemukan senjata api (senpi) asli merk Makarov No. Seri T12510805H kaliber 7,5 mm, beserta magazine dan amunisi berjumlah 6 butir.

    Setiap melakukan aksi mencuri helm, pelaku menggunakan senpi yang dimilikinya. MS mengaku, sasaran ia mencuri helm  di tempat parkir pertokoan dan pusat perbelanjaan di wilayah Kabupaten Probolinggo.

    Saat ditanya dari mana senpi jenis pistol itu ia dapat?. MS mengaku, ia membelinya dari seseorang berinisial SRS dengan harga Rp 7 juta. Dengan harga itu, MS mendapatkan pistol dan enam butir peluru.

    AKBP Arman Asmara Syarifuddin, Kapolres Probolinggo mengatakan, dari kasus pencurian helm yang dilalukan MS. Petugas menemukan pistol asli secara ilegal itu, setelah dilakukan penggeledahan di rumah pelaku.

    "Dari penggeledahan itu, kami menemukan pistol itu di belakang lemari di kamarnya. Senjata api itu kini diamankan polisi,"jelas AKBP Arman.

    Akibat kepemilikan senjata api itu lanjut Kapolres Arman, MS dijerat dengan UU Darurat No. 12/1951.

    "Pelaku MS telah melanggar hukum karena telah memiliki senjata api asli yang berstatus ilegal. Dalam UU itu disebutkan, kepemilikan senjata api ilegal itu merupakan tindak pidana,"tambah Kapolres.

    Pelaku telah memasukkan senpi asli ke Indonesia, tanpa hak. Yaitu menguasai, membawa, mempunyai senjata api, amunisi atau bahan peledak yang sangat dilarang keras oleh pihak berwajib.(fir)

    Laporan : Firman
    Editor    : Ary


    //


    Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

    Gunakan Pistol Asli Merk Makarove, Pencuri Helm ini Diciduk Polisi

    itulah tadi berita Gunakan Pistol Asli Merk Makarove, Pencuri Helm ini Diciduk Polisi , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

    anda baru saja membaca Gunakan Pistol Asli Merk Makarove, Pencuri Helm ini Diciduk Polisi ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2017/02/gunakan-pistol-asli-merk-makarove.html

    Related Posts :