Gubernur Larang Guru Jadi PLT Kades

Gubernur Larang Guru Jadi PLT Kades Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul Gubernur Larang Guru Jadi PLT Kades, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : Gubernur Larang Guru Jadi PLT Kades
link : Gubernur Larang Guru Jadi PLT Kades

Baca juga


    Gubernur Larang Guru Jadi PLT Kades

    Lombok Tengah, sasambonews.com. Banyaknya pejabat fungsional yang diusulkan oleh masyarakat menjadi PLT Kades ditanggapi serius Gubernur NTB KH.Zainul Majdi.

    Melalui asisten III Baharudin Gubernur mengatakan pejabat pelaksana tugas kepala desa dilarang dijabat oleh pejabat fungsional seperti guru, penyuluh dan pejabat fungsional lainnya.
    "Sesuai dengan perda, guru dilarang jadi PLT Kades karena guru adalah fungsional" jelasnya saat menyerahkan kode register desa pemekaran di Becingah Adiguna Praya Rabu 8/2.




    Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

    Gubernur Larang Guru Jadi PLT Kades

    itulah tadi berita Gubernur Larang Guru Jadi PLT Kades , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

    anda baru saja membaca Gubernur Larang Guru Jadi PLT Kades ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2017/02/gubernur-larang-guru-jadi-plt-kades.html

    Related Posts :