Besok, Sidang Perdana Dimas Kanjeng Taat Pribadi di PN Kraksaan

Besok, Sidang Perdana Dimas Kanjeng Taat Pribadi di PN Kraksaan Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul Besok, Sidang Perdana Dimas Kanjeng Taat Pribadi di PN Kraksaan, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : Besok, Sidang Perdana Dimas Kanjeng Taat Pribadi di PN Kraksaan
link : Besok, Sidang Perdana Dimas Kanjeng Taat Pribadi di PN Kraksaan

Baca juga


    Besok, Sidang Perdana Dimas Kanjeng Taat Pribadi di PN Kraksaan

    Penulis : Wicahyo
    Rabu 08 Februari 2017

    Dimas Kanjeng Taat Pribadi saat bersaksi di persidangan 7 terdakwa pengikutnya di PN Kraksaan Kabupaten Probolinggo
    Probolinggo,KraksaanOnline.com – Pimpinan padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, akan disidangkan pada Kamis 9 Pebruari 2017 di pengadian negeri (PN) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo Jawa Timur. Tersanga Taat Probadi, disidang atas kasus pembunuhan Abdul Gani dan kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
     
    Hal itu disampaikan Joko Wuryanto, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo, Rabu (8/2/2017). Joko mengatakan untuk sidang perdana ini pihaknya telah menyiapkan dakwaan  pasal berlapis terhadap Dimas Kanjeng Taat Pribadi. dimana pekan lalu berkas kasus dugaan pembunuhan dan penipuan sudah dilimpahkan ke (PN) Kraksaan.

    "Ini saya baru menerima penetapan sidang dari PN Kraksaan. Terdakwa Taat Pribadi disidangkan Kamis besok. Baik kasus penipuan ataupun pembunuhannya,"kata Joko, kepada wartawan.

    Menurut Joko, dalam berkas itu terdakwa Taat Pribadi, diduga telah melakukan pembunuhan terhadap korban Gani. Sedangkan kasus dugaan penipuan, dengan korban Prayitno asal Jember, dengan kerugian berkisar Rp 850 juta.

    "Taat Pribadi dikenakan pasal berlapis. Kasus pembunuhan pasal 340 KUPH dan pasal 338 KUHP. Kalau dugaan penipuannya, pasal 378 KUHP dan 372 KUHP," terangnya.

    Sementara itu, Humas PN Kota Kraksaan, Yudistira saat dikonfirmasi membenarkan, terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi mulai disidangkan pada hari Kamis besok (9/2). Jadi, dibarengkan dengan sidang kasus pembunuhan dengan terdakwa lainnya.

    "Nanti yang memimpin persidangan atau Ketua Majelis hakimnya, Widodo Wiyono ketua PN Kraksaan, khusus sidang Taat Pribadi,"jelas Yudistira, saat ditemuidi ruang kerjanya.(wy)


    Laporan : Wicahyo
    Editor    : Dicko





    //


    Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

    Besok, Sidang Perdana Dimas Kanjeng Taat Pribadi di PN Kraksaan

    itulah tadi berita Besok, Sidang Perdana Dimas Kanjeng Taat Pribadi di PN Kraksaan , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

    anda baru saja membaca Besok, Sidang Perdana Dimas Kanjeng Taat Pribadi di PN Kraksaan ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2017/02/besok-sidang-perdana-dimas-kanjeng-taat.html

    Related Posts :