ANEKA BERITA

ANEKA BERITA Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul ANEKA BERITA, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : ANEKA BERITA
link : ANEKA BERITA

Baca juga


    ANEKA BERITA

    EKS PEJABAT BPN TERBUKTI TERIMA SUAP

    MANTAN Kepala Seksi Sengketa Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar, Muhammd Hatta, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan penjara. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Hatta dengan pidana penjara selama empat tahun," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar, Rianto Adam Pontoh, di hadapan terdakwa.
    Dalam amar putusannya, hakim menyebutkan, dihukumnya terdakwa karena terbukti memanfaatkan kedudukannya sebagai Kepala Seksi Sengketa BPN Kota Makassar untuk memperoleh keuntungan yang dinikmati secara pribadi.
    Perbuatan itu dilakukan dengan cara memuluskan pembuatan sertifikat tanah Jefri meski syarat pengurusan tanah itu tidak lengkap. Lahan yang disertifikatkan itu seluas 3 hektar (Ha) berada di wilayah Kelurahan Parangloe, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.
    Hakim mengatakan, perbuatan yang dilakukan terdakwa telah melanggar dakwaan primer pasal 5 jo pasal 12 huruf a dan huruf b UU No. 20/2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait tindak pidana gratifikasi, yang menurut hakim tidak sejalan dengan program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi atau menerima gratifikasi (suap) atas jabatannya. Atas dasar ini juga sehingga hakim menilai tidak ada alasan meringankan kepada terdakwa atas hukuman empat tahun yang dijatuhkan.
    "Vonis yang dijatuhkan hakim sudah sesuai dengan tuntutan jaksa, sehingga kami masih pikir-pikir untuk menyatakan banding," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sulsel, Andi Syahrir.

    Sementara itu terdakwa Hatta juga menyatakan pikir-pikir dulu. "Saya pikir- pikir dulu yang mulia," kata Hatta saat dimintai tanggapannya atas vonis tersebut oleh majelis hakim. (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online / mdsnacks


    Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

    ANEKA BERITA

    itulah tadi berita ANEKA BERITA , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

    anda baru saja membaca ANEKA BERITA ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2017/02/aneka-berita_51.html

    Related Posts :