Tersangka Pembakar Pemuda di Pringsewu Ditembak

Tersangka Pembakar Pemuda di Pringsewu Ditembak Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul Tersangka Pembakar Pemuda di Pringsewu Ditembak, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : Tersangka Pembakar Pemuda di Pringsewu Ditembak
link : Tersangka Pembakar Pemuda di Pringsewu Ditembak

Baca juga


Tersangka Pembakar Pemuda di Pringsewu Ditembak


Kaliandanews.com, Tanggamus - Tersangka pembakaran yang menyebabkan korban Elfinda Rezki Pratama (19), harus mengalami luka bakar 65 persen disekujur tubuhnya, berhasil ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Pringsewu, Selasa (24/1/17).

Kapolsek Pringsewu, Kompol Maimun Karim mendampingi Kapolres Tanggamus AKBP Ahmad Mamora, S.Ik mengatakan, tersangka Hendrik als Jabrik warga Kelurahan Pringsewu Timur, yang merupakan teman main dari korban sendiri, ditangkap selang waktu 12 jam setelah peristiwa naas itu terjadi.

Hendrik als jabrik (20) di tangkap sekitar jam 15.00 Wib saat bersembunyi dirumah temannya. Tetapi  saat penangkapan tersangka berusaha melawan petugas, sehingga di lakukan tembakan terukur pada kaki kanannya.

Baca juga : Disiram Pertalite oleh Temannya, Warga Pringsewu Selatan Alami Luka Bakar Parah

"tersangka kami tangkap di rumah temannya di pekon Waluyojati kecamatan Pringsewu kabupaten Pringsewu, karena berusaha melawan ditembak pada bagian kaki" ujar Kompol Maimun Karim.

Adapun motif pemuda yang sekujur tubuhnya bertato itu melakukan penganiayaan dengan menyiramkan Pertalite ketubuh korban, hasil pemeriksaan tersangka, karena merasa tersinggung disuruh pulang oleh korban.

"korban menyuruh tersangka pulang, tetapi tersangka tersinggung dan pergi membeli pertalite dimasukan kedalam botol minuman keras, sesampainya ditempat berkumpul langsung menyiramkan bbm dan membakar korban" imbuh Kapolsek.

Saat ini tersangka di tahan di Rutan Polsek Pringsewu, atas perbuatannya di jerat pasal 187 jo 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan mengakibatkan korban mengalami luka berat dengan ancaman 12 tahun penjara.

Sumber : http://ift.tt/2jPkWZY



Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

Tersangka Pembakar Pemuda di Pringsewu Ditembak

itulah tadi berita Tersangka Pembakar Pemuda di Pringsewu Ditembak , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

anda baru saja membaca Tersangka Pembakar Pemuda di Pringsewu Ditembak ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2017/01/tersangka-pembakar-pemuda-di-pringsewu.html