Tak Terima Di-KPK-Kan, Anies Baswedan Polisikan Ketua Kamerad, Katanya Pencemaran Nama Baik!

Tak Terima Di-KPK-Kan, Anies Baswedan Polisikan Ketua Kamerad, Katanya Pencemaran Nama Baik! Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul Tak Terima Di-KPK-Kan, Anies Baswedan Polisikan Ketua Kamerad, Katanya Pencemaran Nama Baik!, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : Tak Terima Di-KPK-Kan, Anies Baswedan Polisikan Ketua Kamerad, Katanya Pencemaran Nama Baik!
link : Tak Terima Di-KPK-Kan, Anies Baswedan Polisikan Ketua Kamerad, Katanya Pencemaran Nama Baik!

Baca juga


    Tak Terima Di-KPK-Kan, Anies Baswedan Polisikan Ketua Kamerad, Katanya Pencemaran Nama Baik!

    Jakarta, Lensaberita.Net - Anies Baswedan melaporkan Haris Pertama yang disebut sebagai pimpinan Komite Aksi Mahasiswa untuk Reformasi dan Demokrasi (Kamerad) atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya, Selasa (31/1).

    Kuasa hukum tim Anies-Sandi, Agus Otto, menyatakan, laporan Kamerad terhadap dugaan korupsi yang dilakukan Anies Baswedan merupakan fitnah.

    "Haris Pertama memfitnah Anies menerima dana Rp 5 miliar dan dia tidak bisa membuktikan dan kita minta agar polisi memproses dia," ujar Agus di Mapolda Metro Jaya.

    Barang bukti yang disertakan dalam laporan berupa press release yang dibagikan oleh Kamerad saat demo di depan Gedung KPK pada Senin (30/1/2017) kemarin, foto aksi demo, dan tautan media online yang memuat berita tersebut.

    Adapun Wakil Ketua Media Center Anies-Sandi Naufal Firman Yursak menyatakan, tuduhan Kamerad itu merupakan kampanye hitam yang mengganggu pencalonan Anies dalam Pilkada DKI Jakarta. Setelah ke polisi, pihak Anies Baswedan juga akan menyambangi Dewan Pers.

    "Besok kami akan ke Dewan Pers karena Haris memberikan pernyataan ke media sehingga kita melaporkan ke Dewan Pers mempertimbangkan Dewan Pers untuk kami lanjutkan ke Pasal ITE."
    "Kami ingin yang bersangkutan tidak boleh menyebutkan sesuatu tanpa bukti. Dan kami minta proses hukum berjalan," ujar Firman.

    Laporan ini diterima polisi dengan nomor LP/526/I/2017/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 31 Januari 2017. Pihak Anies Baswedan melaporkan Haris dengan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaraan Nama Baik dan atau Pasal 311 KUHP tentang Fitnah. [src/trc/kompas]


    Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

    Tak Terima Di-KPK-Kan, Anies Baswedan Polisikan Ketua Kamerad, Katanya Pencemaran Nama Baik!

    itulah tadi berita Tak Terima Di-KPK-Kan, Anies Baswedan Polisikan Ketua Kamerad, Katanya Pencemaran Nama Baik! , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

    anda baru saja membaca Tak Terima Di-KPK-Kan, Anies Baswedan Polisikan Ketua Kamerad, Katanya Pencemaran Nama Baik! ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2017/01/tak-terima-di-kpk-kan-anies-baswedan.html

    Related Posts :