Judul : Pihak Apindo Gugat Gubernur Sumut ke PTUN Soal Penetapan UMK
link : Pihak Apindo Gugat Gubernur Sumut ke PTUN Soal Penetapan UMK
Pihak Apindo Gugat Gubernur Sumut ke PTUN Soal Penetapan UMK
Gugatan dilakukan terkait adanya penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Deliserdang tahun 2017.
Adapun tahun 2017 ini besaran UMK Deliserdang yang sudah ditetapkan sebesar Rp 2.491.818. Besaran itu naik 10,90 persen dari tahun sebelumnya.
"Iya kita gugat ke PTUN. Sudah kita daftarkan. Kita ikut Medan,"ujar Ketua Apindo Deliserdang, Yunan, Jumat (13/1/2017).
Apindo sendiri menilai penetapan UMK yang besarannya naik 10,90 persen terlalu besar. Yunan menyebut hal ini bertentangan dengan PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan dimana kenaikan sepantasnya hanya 8,25 persen seperti penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Pada 3 Januari lalu, Gubernur T Erry Nuradi telah menetapkan besaran UMK Deliserdang. Meski pada awalnya Serikat Buruh menolak kenaikan besaran upah 10,90 persen namun pada akhirnya buruh pun menerimanya.
Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :
Pihak Apindo Gugat Gubernur Sumut ke PTUN Soal Penetapan UMK
itulah tadi berita Pihak Apindo Gugat Gubernur Sumut ke PTUN Soal Penetapan UMK , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.
anda baru saja membaca Pihak Apindo Gugat Gubernur Sumut ke PTUN Soal Penetapan UMK ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2017/01/pihak-apindo-gugat-gubernur-sumut-ke.html