Peraturan Pembentukan Holding BUMN Dikritisi

Peraturan Pembentukan Holding BUMN Dikritisi Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul Peraturan Pembentukan Holding BUMN Dikritisi, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : Peraturan Pembentukan Holding BUMN Dikritisi
link : Peraturan Pembentukan Holding BUMN Dikritisi

Baca juga


    Peraturan Pembentukan Holding BUMN Dikritisi

    Peraturan Pembentukan Holding BUMN Dikritisi http://ift.tt/20kt43r - Berita Terkini Terbaru Hari Ini - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 yang merupakan Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas.

    http://ift.tt/20kt43r - Berita Terkini Terbaru Hari Ini - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 yang merupakan Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas.
    Aturan tersebut merupakan landasan hukum untuk pembentukan holding atau perusahaan induk untuk perusahaan pelat merah. Namun, dalam salah satu pasal pada payung hukum tersebut, nyatanya menteri Badan Usaha Milik Negara mencantumkan ketentuan yang dianggap rawan.
    "Dalam PP 72, kelihatannya ada penambahan substansi baru," ungkap Mantan Sekretaris Menteri BUMN Muhammad Said Didu dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu 14 Januari 2017.
    Pertama, terkait dengan pemindahan aset negara dari sebuah BUMN ke BUMN lainnya, bisa dilakukan tanpa harus melalui pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Artinya, itu sama saja tanpa persetujuan parlemen.
    Sementara itu yang kedua, kata Said, adanya penambahan diksi dalam salah satu pasal, yang menyatakan aset BUMN dapat dipindahkan ke sebuah perusahaan swasta. Padahal, dalam Undang Undang BUMN, perpindahan tersebut sama saja dengan privatisasi BUMN.
    "Ini menjadi tafsiran bahwa pemerintah menghindari DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) sekarang," katanya.
    Said mengaku, perpindahan aset negara dari sebuah BUMN ke BUMN lain memang sejatinya tidak memerlukan persetujuan parlemen. Namun, lain cerita jika perpindahan aset negara justru dapat diberikan kepada perusahaan swasta.
    "Ini bisa menimbulkan dinamika politik. Saran saya, payung hukum ini harus segera direvisi," katanya.


    Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

    Peraturan Pembentukan Holding BUMN Dikritisi

    itulah tadi berita Peraturan Pembentukan Holding BUMN Dikritisi , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

    anda baru saja membaca Peraturan Pembentukan Holding BUMN Dikritisi ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2017/01/peraturan-pembentukan-holding-bumn.html

    Related Posts :