Pemkab PHK Semua Tenaga Sukwan

Pemkab PHK Semua Tenaga Sukwan Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul Pemkab PHK Semua Tenaga Sukwan, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : Pemkab PHK Semua Tenaga Sukwan
link : Pemkab PHK Semua Tenaga Sukwan

Baca juga


    Pemkab PHK Semua Tenaga Sukwan

    Penulis : Dimas
    Kamis, 26 Januari 2017



    KRAKSAAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo memerintahkan semua Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Camat untuk memberhentikan atau melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) tenaga magang atau sukwan yang diangkat SKPD.

    Perintah tersebut disampaikan melalui surat Nomor : 800/44/426.307/2017 tertanggal 23 Januari 2017 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo HM. Nawi.

    Dalam surat perihal pemberhentian/pemutusan hubungan kerja (PHK) tenaga magang atau sukwan yang diangkat oleh SKPD itu, para Kepala SKPD dan Camat diberi tenggat waktu 6 (enam) bulan sejak surat diterima. Bagi Kepala SKPD yang tidak melaksanakan atau mematuhi akan dikenakan sanksi jabatan sesuai ketentuan yang berlaku.

    Tak hanya perintah pemberhentian, surat tersebut juga berisi larangan mengangkat tenaga serupa lagi karena hal itu bukan kewenangan SKPD. Dalam surat itu disebutkan, banyaknya tenaga magang di SKPD yang diangkat dengan Surat Keputusan Kepala SKPD masing-masing menjadi latar belakang keluarnya surat tersebut.

    Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Probolinggo Abdul Halim mengatakan pihaknya juga mendapat surat serupa sebagai Kepala SKPD. Mengenai jumlah tenaga magang/sukwan yang diangkat SKPD, pihaknya mengaku tidak memilikinya. "Yang ada adalah honorer yang diangkat dengan SK bupati, jumlahnya seribuan," katanya.

    Tenaga ini dibutuhkan untuk memenuhi kekurangan pegawai, menyusul adanya kebijakan moratorium pengangkatan PNS dari pemerintah pusat sejak beberapa tahun terakhir. "Honorer yang diangkat dengan SK bupati ini, dipayungi dengan Peraturan Bupati (Perbup)," pungkasnya. (wan/mas)



    //


    Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

    Pemkab PHK Semua Tenaga Sukwan

    itulah tadi berita Pemkab PHK Semua Tenaga Sukwan , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

    anda baru saja membaca Pemkab PHK Semua Tenaga Sukwan ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2017/01/pemkab-phk-semua-tenaga-sukwan.html

    Related Posts :