Habib Rizieq resmi jadi tersangka penodaan Pancasila

Habib Rizieq resmi jadi tersangka penodaan Pancasila Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul Habib Rizieq resmi jadi tersangka penodaan Pancasila, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : Habib Rizieq resmi jadi tersangka penodaan Pancasila
link : Habib Rizieq resmi jadi tersangka penodaan Pancasila

Baca juga


    Habib Rizieq resmi jadi tersangka penodaan Pancasila

    www.sbobetting.org


    Portal Berita Terkini  Rizieq Syihab, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penodaan simbol negara, Pancasila dan pencemaran nama baik. Peningkatan status hukum terhadap pimpinan ormas Front Pembela Islam (FPI) itu dilakukan pascapenyidik melakukan gelar perkara untuk kali ketiga hari ini di Mapolda Jabar selama tujuh jam. 

    Gelar perkara pertama, sendiri dilakukan langsung setelah pemeriksaan terhadap Rizieq pada Kamis 12 Januari lalu. Sedangkan gelar perkara kedua dilakukan Senin pekan lalu yang berlangsung lebih kurang 8,5 jam.

    Peningkatan status hukum terhadap Rizieq Syihab disampaikan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus di lobi Mapolda Jabar, Jalan Sukarno-Hatta (Bypass), Kota Bandung, Senin (30/1) petang.

    "Setelah tujuh jam gelar perkara, pemeriksaan saksi-saksi dan bukti dokumen yang kita lengkapi sesuai hasil gelar perkara beberapa waktu lalu, semua unsur terpenuhi di Pasal 154 a dan 320 KUHP tentang penistaan negara dan pencemaran nama baik," kata Yusri.

    "Hasilnya seluruhnya sudah terpenuhi unsur, dan penetapan dari saksi terhadap Rizieq Syihab kita naikkan menjadi tersangka," lanjut Yusri.

    Rizieq dalam kasus penistaan Pancasila, dilaporkan Sukmawati Sukarnoputri atas ucapan yang menyebut: Pancasila Sukarno Ketuhannya ada di pantat. Sedangkan Pancasila Piagam Jakarta Ketuhanannya ada di kepala. Ucapan itu disampaikan Rizieq dalam dakwahnya di Lapang Gasibu, Kota Bandung, pada 2011 lalu.

    Rizieq dijerat Pasal 154a KUHP tentang tindak pidana terhadap lambang negara dan atau Pasal 320 KUHP tentang pencemaran nama baik. Adapun dua Pasal tersebut ancamannya di bawah lima tahun bui. (atn/ymn)



    Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

    Habib Rizieq resmi jadi tersangka penodaan Pancasila

    itulah tadi berita Habib Rizieq resmi jadi tersangka penodaan Pancasila , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

    anda baru saja membaca Habib Rizieq resmi jadi tersangka penodaan Pancasila ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2017/01/habib-rizieq-resmi-jadi-tersangka.html

    Related Posts :