Besok, 5 Terdakwa Pembunuhan Dua Orang Petugas Pajak Divonis Di Pengadilan

Besok, 5 Terdakwa Pembunuhan Dua Orang Petugas Pajak Divonis Di Pengadilan Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul Besok, 5 Terdakwa Pembunuhan Dua Orang Petugas Pajak Divonis Di Pengadilan, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : Besok, 5 Terdakwa Pembunuhan Dua Orang Petugas Pajak Divonis Di Pengadilan
link : Besok, 5 Terdakwa Pembunuhan Dua Orang Petugas Pajak Divonis Di Pengadilan

Baca juga


    Besok, 5 Terdakwa Pembunuhan Dua Orang Petugas Pajak Divonis Di Pengadilan

    Agusman lahagu dkk usai menjalani sidang |Foto: Budi Gea
    Gunungsitoli,- Lima orang terdakwa pembunuhan terhadap dua orang petugas pajak KPP Pratama Sibolga kembali akan menjalani sidang putusan atau vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli pada Selasa (31/01/2017) besok.

    Lima terdakwa tersebut masing-masing Agusman Lahagu alias Ama Tety, Bedali Lahagu alias ama Yusu, Anali Zalukhu alias Ana, Desima Lahagu alias Desman alias Dedi dan Budi Rahmat Gulò alias Rama.

    Hal itu dikatakan Majelis Hakim Ketua pengadilan negeri Gunungsitoli Nelson Angkat saat memimpin sidang pembacaan Pledoi atau Pembelaan dari kuasa hukum kelima terdakwa, kamis (26/01/2017).

    Pada saat sidang pembacaan Pledoi tersebut, Jaksa Penuntut Umum tetap pada keputusan awal mereka yakni menuntut Agusman Lahagu dengan hukuman mati dan empat rekannya hukuman kurungan penjara.

    "Sidang putusan akan dilanjutkan pada selasa tanggal 31 Januari 2017. Sidang ditutup,"kata Majelis Hakim sambil mengetok palu sidang.

    Untuk diketahui lima terdakwa pembunuhan dua orang petugas pajak di Gunungsitoli pada bulan April 2016 tersebut masing-masing dituntut oleh Jaksa dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.

    Agusman Lahagu dituntut hukuman mati, Bedali Lahagu alias Ama Yusu dituntut hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan untuk terdakwa Anali Zalukhu alias Ana, Desima Lahagu alias Desman alias Dedi, dan Budi Rahmat Gulo alias Rama dituntut dengan hukuman15 tahun penjara. (Budi Gea)


    Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

    Besok, 5 Terdakwa Pembunuhan Dua Orang Petugas Pajak Divonis Di Pengadilan

    itulah tadi berita Besok, 5 Terdakwa Pembunuhan Dua Orang Petugas Pajak Divonis Di Pengadilan , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

    anda baru saja membaca Besok, 5 Terdakwa Pembunuhan Dua Orang Petugas Pajak Divonis Di Pengadilan ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2017/01/besok-5-terdakwa-pembunuhan-dua-orang.html

    Related Posts :