Akibat Perubahan Nomenklatur, PLT Bupati Malteng Kembali Lantik 539 ASN

Akibat Perubahan Nomenklatur, PLT Bupati Malteng Kembali Lantik 539 ASN Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul Akibat Perubahan Nomenklatur, PLT Bupati Malteng Kembali Lantik 539 ASN, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : Akibat Perubahan Nomenklatur, PLT Bupati Malteng Kembali Lantik 539 ASN
link : Akibat Perubahan Nomenklatur, PLT Bupati Malteng Kembali Lantik 539 ASN

Baca juga


    Akibat Perubahan Nomenklatur, PLT Bupati Malteng Kembali Lantik 539 ASN

    BERITA MALUKU. Pelaksana Tugas (plt) Bupati Maluku Tengah, M. Saleh Thio mengatakan, perubahan nomenklatur di Pemerintahan daerah yang diamanahkan baik peraturan pemerintah maupun amanah Undang - undang membuat pemerintah harus melakukan pelatikan kembali seluruh pejabat. Baik di lingkup satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemda Malteng maupun satuan kerja pada tingkat kecamatan.

    "Pejabat yang baru selesai dilantik itu ada dari Lingkup SKPD dan Pejabat pada lingkup kecamatan dengan jumlah yang tadi di ambil sumpah sebanyak 539 orang," Kata Thio usai acara pengambilan sumpah jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrasi dan Pengawas pada lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tengah, berlangsung di GOR, Masohi, Jumat (6/1/2017).

    Menurutnya, undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara, penyebutan bahwa jabatan terhadap para pejabat eselon II, III dan IV sebagai ASN adalah jabatan pimpinan tinggi pratama, sama dengan pejabat eselon II dan jabatan administrator sama dengan pejabat eselon III.

    Selain itu, surat edaran Menpan dan Reformasi Birokrasi pengisian jabatan pimpinan tinggi di pemerintah daerah yang mengalami perubahan organisasi sebagai konsekuensi pelaksanaan PP No 18 tahun 2016, dilakukan dengan cara pejabat pimpinan tinggi yang dikukuhkan, pengisian jabatan pimpinan tinggi melalui uji kesesuaian.

    Lanjutnya pula, pengisian dan mutasi jabatan ini sudah melalui proses dan prosedur yang benar melalui penilaian se-obyektif mungkin dari tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).

    Untuk diketahui, terjadi berubahan nomenklatur pada SKPD baik Dinas Badan maupun kecamatan diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 04 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Maluku Tengah.


    Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

    Akibat Perubahan Nomenklatur, PLT Bupati Malteng Kembali Lantik 539 ASN

    itulah tadi berita Akibat Perubahan Nomenklatur, PLT Bupati Malteng Kembali Lantik 539 ASN , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

    anda baru saja membaca Akibat Perubahan Nomenklatur, PLT Bupati Malteng Kembali Lantik 539 ASN ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2017/01/akibat-perubahan-nomenklatur-plt-bupati.html

    Related Posts :