Judul : Tiga Kepala Dinas Jadi Korban OPD Baru
link : Tiga Kepala Dinas Jadi Korban OPD Baru
Tiga Kepala Dinas Jadi Korban OPD Baru
Kabag Humas |
Sebenarnya ketiga pejabat tersebut masih bisa menduduki jabatan eselon II hingga usia 60 tahun asalkan Bupati melakukan mutasi sebelum per 1 Januari. Dengan demikian ketiganya bisa mengusulkan untuk diperpanjang hingga genap berusia 60 tahun. "Kalau tidak ada mutasi pejabat sebelum 1 Januari maka ketiganya sudah tertutup untuk menjadi pejabat eselon II karena sudah memasuki pensiun" kata Kabag Humas dan Protokol Setda Lombok Tengah H.L. Herdan yang di Becingah Adiguna Praya Jumat 30/12.
Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :
Tiga Kepala Dinas Jadi Korban OPD Baru
itulah tadi berita Tiga Kepala Dinas Jadi Korban OPD Baru , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.
anda baru saja membaca Tiga Kepala Dinas Jadi Korban OPD Baru ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2016/12/tiga-kepala-dinas-jadi-korban-opd-baru.html