Resmi!!!, Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama 2017 Ditambah 3 Hari, Berikut Daftarnya

Resmi!!!, Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama 2017 Ditambah 3 Hari, Berikut Daftarnya Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul Resmi!!!, Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama 2017 Ditambah 3 Hari, Berikut Daftarnya, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : Resmi!!!, Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama 2017 Ditambah 3 Hari, Berikut Daftarnya
link : Resmi!!!, Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama 2017 Ditambah 3 Hari, Berikut Daftarnya

Baca juga


    Resmi!!!, Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama 2017 Ditambah 3 Hari, Berikut Daftarnya

    BERITAPNS.COM-- Resmi Hari libur Nasional dan Cuti bersama 2017 ditambah 3 hari, hal tersebut tertuang dalam keputusan bersama 3 Menteri  yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenaga Kerjaan dan Menpan-RB.


    Pemerintah merevisi hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2017 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 684 Tahun 2016, No. 302 Tahun 2016, Nomor SKB/02/MENPAN-RB//11/2016. SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri pada 21 November silam. SKB perubahan ini merevisi SKB yang sudah ditandatangani ketiga menteri pada 14 April 2016.  
    Revisi tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden No. 24/2016 yang menetapkan tanggal 1 Juni yang merupakan Hari Lahir Pancasila sebagai hari libur nasional. Dengan demikian, libur nasional tahun 2017 yang sebelumnya hanya 14 hari menjadi 15 hari.
    Di samping itu, waktu cuti bersama yang sebelumnya hanya ditetapkan empat hari juga ditambah menjadi enam hari. Tambahan cuti bersama meliputi tanggal 2 Januari 2017, dan perubahan cuti bersama Idul Fitri 1438 H. yang semula 23,27,28 Juni 2017 menjadi 27,28,29,30 Juni 2017. (rr/HUMAS MENPANRB)

    Berikut rincian libur nasional tahun 2017:
    - Minggu, 1 Januari, Tahun Baru Masehi
    - Sabtu, 28 Januari, Tahun Baru Imlek 2568 Kongzili
    - Selasa, 28 Maret, Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1939
    - Jumat, 14 April, Wafat Isa Al Masih
    - Senin, 24 April, Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
    - Senin, 1 Mei, Hari Buruh Internasional
    - Kamis, 11 Mei, Hari Raya Waisak 2561
    - Kamis, 25 Mei, Kenaikan Isa Al Masih
    - Kamis, 1 Juni, Hari Lahir Pancasila
    - Minggu-Senin, 25-26 Juni, Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah
    - Kamis, 17 Agustus, Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
    - Jumat, 1 September, Hari Raya Idul Adha 1438 Hijriah
    - Kamis, 21 September, Tahun Baru Islam 1439 Hijriah
    - Jumat, 1 Desember, Maulid Nabi Muhammad SAW
    - Senin, 25 Desember, Hari Raya Natal

    Untuk cuti bersama tahun 2017, berikut rinciannya:
    - Senin, 2 Januari, Tahun Baru 2017 Masehi
    - Selasa-Jumat, 27-30 Juni, Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah
    - Selasa, 26 Desember, Hari Raya Natal
    Sumber: menpan.go.id
    Demikian informasi mengenai Penambahan Hari libur Nasional dan Cuti bersama berdasarkan keputusan Bersama 3 Menteri di atas


    Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

    Resmi!!!, Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama 2017 Ditambah 3 Hari, Berikut Daftarnya

    itulah tadi berita Resmi!!!, Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama 2017 Ditambah 3 Hari, Berikut Daftarnya , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

    anda baru saja membaca Resmi!!!, Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama 2017 Ditambah 3 Hari, Berikut Daftarnya ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2016/12/resmi-hari-libur-nasional-dan-cuti.html

    Related Posts :