Kemendikbud Ubah Skema Persyaratan Tunjangan Sertifikasi Guru

Kemendikbud Ubah Skema Persyaratan Tunjangan Sertifikasi Guru Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul Kemendikbud Ubah Skema Persyaratan Tunjangan Sertifikasi Guru, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : Kemendikbud Ubah Skema Persyaratan Tunjangan Sertifikasi Guru
link : Kemendikbud Ubah Skema Persyaratan Tunjangan Sertifikasi Guru

Baca juga


Kemendikbud Ubah Skema Persyaratan Tunjangan Sertifikasi Guru

BERITAPNS.COM-- Guru yang mau mendapatkan sertifikasi tidak diharuskan untuk mengajar 24 jam dalam seminggu karena Kemendikbud mengubah skema persyaratan Pemberian Tunjangan Sergur 2017.

Pencairan dana tunjangan sertifikasi guru tidak akan dipatok dari 24 jam mengajar karena banyak dari guru mengalami kesulitan di jam mengajar.


Kekurangan jam mengajar minimum 24 jam per pekan masih menjadi kendala bagi guru untuk mendapatkan tunjangan profesi guru di berbagai daerah. Untuk mengatasi masalah ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sedang merancang beberapa skema yang bisa digunakan, agar mempermudah mendapatkan tunjangan.

"Guru-guru tidak usah khawatir, pemerintah sudah membuat beberapa skema agar TPG tetap cair," kata Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata (21/12/16).
Skema pertama, guru tetap mendapat TPG walaupun kurang dari 24 jam dengan ketentuan TPG yang diterima dihitung sesuai jam mengajarnya. Misalnya guru hanya mengajar 20 jam, maka TPG yang diperolehnya sebesar 20/24 x gaji satu bulan. Skema kedua, guru melakukan tatap muka selama delapan jam per hari atau 40 jam seminggu.
"Sedang kami kaji semuanya dan saya pastikan tidak akan menyusahkan para guru," kata Pranata dalam Rakornas Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di Surakarta, Jumat (16/12).
Kemendikbud menggandeng Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam memperkuat Unit Pengendalian Gratifikasi, melakukan peringatan dini, peningkatan kualitas tata kelola, dan rekonsiliasi. Sehingga, penyaluran TPG akan tepat waktu dan akuntabilitasnya terjaga.



Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

Kemendikbud Ubah Skema Persyaratan Tunjangan Sertifikasi Guru

itulah tadi berita Kemendikbud Ubah Skema Persyaratan Tunjangan Sertifikasi Guru , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

anda baru saja membaca Kemendikbud Ubah Skema Persyaratan Tunjangan Sertifikasi Guru ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2016/12/kemendikbud-ubah-skema-persyaratan.html